PENYETORAN PENDAPATAN-UPTD
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 767, BD.2007/No.22 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dispensasi Mekanisme Penyetoran Pendapatan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah ke Kas Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 191 ayat (3) dan Pasal 192 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 11 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah, maka perlu diatur Dispensasi Mekanisme Penyetoran Pendapatan Unit Pelaksanaa Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan
Laboratorium Kesehatan Daerah ke Kas Daerah; bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2007.
- Peraturan ini memuat dispensasi mekanisme penyetoran pendapatan UPTD terkait
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2007.
- 7 hal
|