Peraturan Bupati (Perbup) tentang Alokasi Pendapatan Daerah yang Bersumber dari Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa salah satu upaya untuk mevrrujudkan peningkatan kinerja, dan kualitas pelayanan keehatan di puskesmas adalah melalui
pengalolcasian pendapatan daerah yang bersurnber dari retribrrsi
pelayanan kesehatan untuk biaya operasbnal pelayanan
kesehatan pada puskesmas; b. Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Daerah
lGbupaten Sbman Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatian pada Puskesmas, biaya operasional untuk menunjang kelancaran tugas pelayanan kesehatan di puskesmas diatur lebih lanjut oleh Bupati;
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah lGbupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2002;
Materi Pokok: Alokasi Pendapatan Daerah Yang Bersumber Dari Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2008.
Mencabut Keputusan Bupati sleman Nomor 48/SK.KDH/A/1999 tentang Biaya Pengelolaan Pelayanan puskesmas dan puskesmas dengan Tempat perawatan
Jumlah Halaman: 3 HLM;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 17 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Perbub Kediri No 21 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri No 21 Tahun 2004 Juncto Perda Kab Kediri No 4 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Perda Kab Kediri No 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan DaerahKabupaten Kediri Nomor 11 Tahun 2007 dan sesuai Berita Acara Rapat Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Kediri tanggal 30 Mei 2008 Nomor 092/198/418.3 l/2008 serta Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri tanggal 16 Juli 2008 Nomor 900/1570/418 32/2008 perihal Sewa Rumah Dinas DPRD Kabupaten Kediri, perlu menyesuaikan Peraturan Bupati Kediri Nomor 21 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2004 Juncto Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kediri Nomor 15 Tahun 2006;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudkan dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kediri Nomor 21 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2004 Juncto Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri ;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur ;
2 Unclang-Unclang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor3630;
3 Unclang-Unclang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih clan Bebas dari Korupsi, Kolusi clan Nepotisme (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan -Lembaran Negara Nomor 3851);
4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286) ;
5 Unclang-Unclang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan clan Kedudukan Mejelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah clan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor4310);
6 'Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Pernbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355) ;
7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438 );
8 Undang-Unclang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
9 Unclang-Unclang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10 Unclang-Unclang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
11 Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara, Tata Penghormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3432);
12 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4712);
13 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4417) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4569);
14 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4578);
J 5 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.02/2008;
18 Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri ( Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2004
Nomor 16 seri E Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 13 seri E) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 11 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2007 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 32);
19 Peraturan Bupati Kediri Nomor 21 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2004 Juncto Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kediri Nomor 15 Tahun 2006;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kediri Nornor 21 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2004 Juncto Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nornor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kediri Nornor 15 Tahun 2006 diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 4 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2008.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2008
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
PROGRAM PEMBERDAYAAN POTENSI KESEJAHTERAAN SOSIAL MASYARAKAT (P2KSM) - PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2008/No.11 Seri E Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat (P2KSM) Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal-pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat (P2KSM) Kabupaten Purworejo, perlu menetapkan Peraturan Bupati Purworejo tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat (P2KSM);
Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 23 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, sasaran program, tim pengelola program P2KSM, penyaluran dana bergulir, badan layanan umum daerah program P2KSM, alokasi sumber dana, mekanisme pelaksanaan program, bentuk, persyaratan dan plafond kredit dan abergulir, lembaga penjamin kredit dana bergulir, pembiayaan, persyaratan dan tata cara pengenaan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2008.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 10 Tahun 2007 dicabut.
19 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 16 Tahun 2008
istem dan Prosedur Penatausahaan dan Akuntansi, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2018/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan dan Akuntansi, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 163 Peraturan Daerah Nomor ...... Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Barru, perlu ditindak lanjuti dengan Sistim dan Prosedur Penata Usahaan dan Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah;
b. Bahwa sebagaimana dimnaksudn pada huruf 'a' diatas maka perlu ditetapkan dengan peraturan Bupati tentang Sistim dan Prosedur Penata Usahaan dan Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah Kabupaten Barru
1, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Repoblok Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Repoblik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang bersih don Bebas Korupsl, Kolusl dan Nepotlsme (
Lembaran Negara Repoblik Indonesia Tahun 1999 Nomor
75 Tambahan Lembar Negara RI Nomor 3851 ),sebagal mana
telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komlsl Pemberantasan Tindakan Pldana Korupsl ( lembaran negara RI Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4250);
3. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan alas
Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah don
Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246.
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4060);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentong Keuangan Negara
(Lemboran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan don Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Unda:,g-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421 );
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005 tentang penelapan Peraturan Pemerintah pengganti
Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 Tentang Perubahan Atos
Undang-undang nomor 32 Tahun 2004, Tentang Pemerintahan
Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara RI Tahun 2005
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4548):
10. Undang-Undang Nomor 33Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerlntah Pusat don Pemerlntahan Daerah .
2004 Nomor 126. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4438);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang kedudukan
Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran
210 Tambahan Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028):
12. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tatacara
Penghapusan Pinjomon Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tohun 2005 Nomor 31. Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
13. Peraturan Pemerintoh Nomor 23 Tohun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badon Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tenlang Standar
Akuntansi Pemerinlahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republilc
Indonesia Nomor 4503);
15. Peraturan Pemerinlah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik "(Lembaran Negara Republilc
Indonesia Tahun 2005 Nomor 62, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4513);
16. Peraturan Pemerinlah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan
Atos Peroturon Pemerinlah Nomor
24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Prolokoler don Keuangan Pimpinan don Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republlk
Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lemba'an Negara
Republilc Indonesia Nomor 4540);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Plnjaman 17. darerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 136, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4574);
18. peraturan pemerintah nomo 55 tahun 2005 tentang dana perimbangan ( lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 137, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4575
2005 tentang Sistem
19. Peraturan Pemerinlah Nomor 56 Tahun Rubulik Indonesia lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara rwpublik indonesia .
Tahun 2005 Nomor 138, Tombohan Lembaron Negara republik
Indonesia Nomor 4576);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tenlang Hibah
(Lembaron Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139·
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daeroh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
22. Peraturan Pemerinlah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan don Penerapan Stander Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150. Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
23. Peraturan Pemerinlah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedomon
Pembinaan don Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
24. Peraturan Pemerinlah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 20. Tambahan Lemboron Negara Republik
Indonesia Nomor 4609);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan don Kine�a lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
26. Peraturan Pemerintoh Nomor 38 Tahun 2007.Tentang Pembagin
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah. Pemerintahan Daettlh
Provinsi don Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (lembaran
Negara RI tahun 2007 Nomor 82. Tambahan Lembaran negara ri
Nomor 4737);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Banu Nomor 1 Tahun 2005 tenatang
Kedudukan Protokuler don Keuangan pimpinan dan anggota
Dewan Perwakllan Rakyat Daerah kebupaten barru (lembaran 01
28. Peraturon Daeroh Kabupaten Borru Nomor 01 Tahun 2006 Tentong
Bantuan Keuongan kepado Partai Polilik dalam Kabupoten Borru
(Lembaran Daeroh Kabupolen Borru Tahun 2006 Nomor 01 );
29. Peroluron Daeroh Kabupaten Barru Nomor 04 Tahun 2007 Tentang
Alokasi Dana Deso (ADDI Kabupalen Barru (Lembaran Daerah
Tahun 2007 Nomor 04);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008 Tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daeroh.
BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP
BAB Ill : KETENTUAN PERALIHAN
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2008
PERBUP Kab. Bantul No. 32 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Revolving Kegiatan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Miskin Kabupaten Bantul Tahun 2009
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Revolving Kegiatan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Miskin Kabupaten Bantul Tahun 2008
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa dalam rangka menciptakan upaya penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Bantul diperlukan penataan kebijaksanaan penggunaan dan angsuran Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Miskin Kabupaten Bantul Tahun 2008 untuk kegiatan pengguliran; b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membuat petunjuk pelaksanaannya;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 124 tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Bupati Bantul Nomor 78 Tahun 2007; Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2008; Keputusan Bupati Bantul Nomor 21 A Tahun 2007;
Materi Pokok: Petunjuk Pelaksanaan Dana Revolving Kegiatan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Miskin Kabupaten Bantul Tahun 2008
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2008.
Jumlah Halaman: 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci No. 14 Tahun 2008
KETENTUAN - PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI - PEJABAT NEGARA - PNS - PEGAWAI TIDAK TETAP - PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2008/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan terciptanya tertib pelaksanaan pengelolaan administrasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci, dipandang perlu menetapkan satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri bagi Pejabat Negara, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958 ; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dibah dengan UU No. 8 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 45/PMK.05/2007; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2007.
Perbup Ini mengatur mengenai Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, PNS dan Pegawai Tidak tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci, meliputi: Perjalanan Dinas Jabatan; Perjalanan Dinas Pindah; Biaya Perjalanan Dinas; Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2008.
13 hlm.; Lampiran 9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2008
PERATURAN BUPATI - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA SEKRETARIAT BADAN PEMBINA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2008/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Sekretariat Badan Pembina PD BPR BKK / BKK Kabupaten Banyumas Tahun 2008.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan Sekretariat
Badan Pembina PD BPR BKK / BKK Kabupaten
Banyumas guna mendukung pembinaan pada PD BPR
BKK / BKK Kabupaten Banyumas, perlu disusun
Anggaran dan Belanja Sekretariat Badan Pembina PD
BPR BKK / BKK Kabupaten Banyumas Tahun 2008; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekretariat Badan
Pembina PD BPR BKK/BKK Kabupaten Banyumas Tahun
2008.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun
2002; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun
2002.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Sekretariat Badan Pembina PD BPR BKK / BKK Kabupaten Banyumas Tahun 2008.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2008.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 12 Tahun 2008
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Dana Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam
meningkatkan dan membantu kegiatan/usaha masyarakat adalah melalui program pemberdayaan masyarakat dengan pemberian dana bergulir;
b. Bahwa agar pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat dengan pemberian dana bergulir dapat berjalan dengan tertib dan lancar, perlu adanya prosedur yang baku dalam pengelolaan dana tersebut;
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008.
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pengelolaan Dana Pemberdayaan Masyarakat; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2008.
Jumlah Halaman: 6 HLM;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa, perlu adanya Pedoman untuk Pengelolaan Keuangan Desa dimaksud ; Untuk maksud diatas, perlu segera menetapkan Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Bupati;
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.34 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kukar No.13 Tahun 2006; Perda Kukar No.16 Tahun 2006; Perda Kukar No.05 Tahun 2007.
Azas umum pengelolaan keuangan desa adalah tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien dan efektif, transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Pengelolaan keuangan desa dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APB Desa dan setiap tahun ditetapkan dengan peraturan desa. Pengelolaan keuangan desa dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2008.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
23 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Uang Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan sistim Pengelolaan Kas Daerah yang
mengacu pada prinsip pengelolaan kas yang baik, perlu adanya
perencanaan kas yang baik serta pemanfaatan semaksimal mungkin dana
kas yang belum digunakan; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut huruf a, perlu diatur Pengelolaan Uang Daerah pada Bank Umum; bahwa berdasarkan hal tersebut huruf b , diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Bendahara Umum Daerah, Uang Daerah, Rekening Milik Bendahara Umum Daerah, Pembukaan Rekening, Penunjukan Badan Lain, Bunga dan/atau Jasa Giro serta Biaya Pelayanan, Penerimaan Daerah, Uang Persediaan SKPD, Perencanaan Kas Pemerintah Daerah, Pengelolaan Kekurangan/Kelebihan Kas, Pertanggungjawaban, Akuntansi dan Pelaporan Uang Daerah, Pengawasan Pengelolaan Uang Daerah, Ketentuan Peralihan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat