Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Bendahara Umum Daerah, Uang Daerah, Rekening Milik Bendahara Umum Daerah, Pembukaan Rekening, Penunjukan Badan Lain, Bunga dan/atau Jasa Giro serta Biaya Pelayanan, Penerimaan Daerah, Uang Persediaan SKPD, Perencanaan Kas Pemerintah Daerah, Pengelolaan Kekurangan/Kelebihan Kas, Pertanggungjawaban, Akuntansi dan Pelaporan Uang Daerah, Pengawasan Pengelolaan Uang Daerah, Ketentuan Peralihan dan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat