Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah
Permenperin No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/3/2016 Tentang Standar Spesifikasi Dan Standar Harga Tower Transmisi Dan Konduktor Produk Dalam Negeri Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Permenperin No. 15/M-IND/PER/3/2016 Tahun 2016 tentang Standar Spesifikasi Dan Standar Harga Tower Transmisi Dan Konduktor Produk Dalam Negeri Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 24, BN 2020/ No 1030; http://jdih.kemenperin.go.id/; 5 Hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/3/2016 Tentang Standar Spesifikasi dan Standar Harga Tower Transmisi dan Konduktor Produk Dalam Negeri Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2020.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2020
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
Permenperin No. 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/3/2016 Tentang Standar Spesifikasi dan Standar Harga Tower Transmisi dan Konduktor Produk Dalam Negeri Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Mengubah
Permenperin No. 15/M-IND/PER/3/2016 Tahun 2016 tentang Standar Spesifikasi Dan Standar Harga Tower Transmisi Dan Konduktor Produk Dalam Negeri Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 6, BN 2018/ No 379; http://jdih.kemenperin.go.id/; 4 Hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/3/2016 Tentang Standar Spesifikasi Dan Standar Harga Tower Transmisi Dan Konduktor Produk Dalam Negeri Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2018.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5/M-IND/PER/2/2017 Tahun 2017
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerindustrian
Status Peraturan
Diubah dengan
Permenperin No. 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/3/2016 Tahun 2016
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
Permenperin No. 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/3/2016 Tentang Standar Spesifikasi dan Standar Harga Tower Transmisi dan Konduktor Produk Dalam Negeri Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Permenperin No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/3/2016 Tentang Standar Spesifikasi Dan Standar Harga Tower Transmisi Dan Konduktor Produk Dalam Negeri Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 15/M-IND/PER/3/2016, BN 2016/ No 381; http://jdih.kemenperin.go.id/; 7 Hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Spesifikasi Dan Standar Harga Tower Transmisi Dan Konduktor Produk Dalam Negeri Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 Tahun 2012
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerindustrian
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permenperin No. 33 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Diubah dengan
Permenperin No. 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Permenperin No. 5/M-IND/PER/2/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Mencabut
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/PER/4/2010 tentang Pedoman Penggunaan Produksi Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 12/P/M.KOMINFO/7/2005 TENTANG PENGHEMATAN ENERGI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENYIARAN
2005
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 26/P/M.KOMINFO/12/2005, jdih.kominfo.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pencabutan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/P/M.KOMINFO/7/2005 tentang Penghematan Energi di Lingkungan Lembaga Penyiaran
ABSTRAK:
a. bahwa jangka waktu berlakunya Penghematan
Energi di lingkungan Lembaga Penyiaran sesuai
pasal2 ayat(6) PeraturanMenteri Nomor 12JP/M.
Kominfonl2005 adalah 5 (lima) bulan terhitung
sejak tanggal 29 Juli 2005 sId 29 Desember
2005;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf
a diatas, dipandang perlu mencabut Peraturan
Menteri Nomor 12/P/M.Kominfonl2005 tentang
Penghematan Energi di lingkungan Lembaga
Penyiaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangantersebut hurufa dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan
Menteri tentang Pencabutan Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 121PIM.
Kominfofi 12005 tentang Penghematan Energi di
lingkungan Lembaga Penyiaran;
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun2002 tentang
Penyiaran (Lembaran Negara AI Tahun 2002
Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara AI
Nomar 4252);
2. Peraturan Presiden Aepublik Indonesia Nomor 9
Tahun 2005 Tentang Kedudukan,Tugas, Fungsi,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Negara Aepublik Indonesia;
3. Peraturan Presiden Aepublik Indonesia Nomor
10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Kementerian Negara Aepublik
Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Aepublik Indonesia Nomor
15 Tahun 2005 tentang Perubahan Peraturan
Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian
Negara Aepublik Indonesia;
4. Keputusan Presiden Aepublik Indonesia Nomor
187/M. Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun2005;
5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
NomorO1IP/M .Kominfo/4/2005 tentangOrganisasi
dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan
Informatika.
Mencabut Peraturan Menteri Kamunikasi dan Informatika Nomor
121P/M.KominfonI2005 Tentang Penghematan Energi di lingkungan
Lembaga Penyiaran dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2005.
Mencabut Peraturan Menteri Kamunikasi dan Informatika Nomor
121P/M.KominfonI2005 Tentang Penghematan Energi di lingkungan
Lembaga Penyiaran dan dinyatakan tidak berlaku.
3 halaman
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/P/M.KOMINFO/7/2005 Tahun 2005
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 11/P/M.KOMINFO/7/2005, BN 2005/KOMINFO.GO.ID; 2 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pengurangan Waktu Siaran Lembaga Penyiaran Di Seluruh Indonesia
Dalam Rangka Penghematan Energi Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2005.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 36, BN.2017/NO.1834, PERMENPAN.GO.ID ; 108 HLM
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat