Produk Dalam Negeri - Pembangunan Infrastruktur - Ketenagalistrikan
2023
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 23, BN 2023 (695) : 4 hlm.; jdih.kemenperin.go.id
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
ABSTRAK: |
- Untuk mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai nilai tingkat komponen dalam negeri.
- Dasar hukum Permenperin ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 3 Tahun 2014; PP Nomor 29 Tahun 2018; Perpres Nomor 107 Tahun 2020; Permenperin Nomor 54/M-IND/PER/3/2012; Permenperin Nomor 4/M-IND/PER/2/2017; dan Permenperin Nomor 8 Tahun 2023.
- Permenperin ini mengubah beberapa ketentuan dalam Permenperin Nomor 54/M-IND/PER/3/2012.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
|