Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN NOMOR 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2O2O TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa penataan kelembagaan perangkat daerah merupakan salah satu fungsi mendasar penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang terstruktur, sistematik, terorganisir, transparar: dan akuntabel;
b. bahwa untuk melaksanakan keb:ijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah diperlukan badan riset dan inovasi daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupreten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu clisesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan dan Numenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah, pembentukan badan riset dan inovasi daerah dapat diintegrasikan dengan badan perencanaan pembangunan daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dal Susunan Perangkat Daerah
l. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4847);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah bebe.rapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonersia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan lembaran Negara Republik Indorresia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O19 Nomor 187, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
5. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2O2l tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 192);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 435);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2O2O tentang Pembentukm dan Susunan Perangkat Daerah (lcmbaran D,aerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2020 Nom,rr 6, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 116);
Pasal 1 : ketentuan-ketentuan
pasal 2 : waktu peraturan berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2024.
PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2O2O TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGTAT DAERAH
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 2 TAHUN 2024
8
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2024 NOMOR 217
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322)
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 450);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2022 Nomor 4);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2023 Nomor 7);
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti
UUD 1945, UU No. 12 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2023, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Asas dan Ruang Lingkup
3. Pengelola Keuangan Daerah
4. APBD
5. Penyusunan Rancangan APBD
6. Penetapan APBD
7. Pelaksanaan dan Penatausahaan
8. Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD
9. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah
10. Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
11. Kekayaan Daerah dan Utang Daerah
12. BLUD
13. Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah
14. Informasi Keuangan Daerah
15. Pembinaan dan Pengawasan
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024.
7 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2024
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2024 NOMOR 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
a. bahwa perangkat desa memiliki peran penting dan strategis dalam membantu Kepala Desa untuk menyelenggarakan pemerintahan desa;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sudah tidak sesuai dengan dinamika
perubahan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan hukum di Daerah terkait pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587} sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539} sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa {Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 8);
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 8) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf a, huruf f dan huruf h diubah, huruf c dihapus, dan setelah huruf h ditambahkan 2 (dua) huruf yaitu huruf i dan huruf j, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
( 1) Setiap penduduk warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus berhak mencalonkan diri sebagai perangkat desa.
(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 {empat puluh dua) tahun; dan
c. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. Tidak oi pernah melakukan perbuatan yang tercela dalam norma adat istiadat yang dibuktikan
dengan surat Keterangan tidak pernah melakukan perbuatan yang tercela dalam norma adat istiadat dari Pemerintah Desa Setempat;
b. bakal calon perangkat desa selain kepala dusun diutamakan mampu mengoperasikan komputer yang dibuktikan dengan surat pernyataan mampu mengoperasikan komputer atau
bersedia meningkatkan kemampuan mengoperasikan komputer;
c. Dihapus;
d. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman
paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;
e. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;
f. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
g. bersedia mengundurkan diri dari jabatannya bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon perangkat desa yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
h. bakal calon yang berasal dari instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta lainnya harus mendapat izin dari atasan yang dibuktikan dengan surat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian atau yang sejenisnya;
i. bersedia melaksanakan tugas secara penuh apabila terpilih sebagai perangkat desa; dan
J. bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
(4) Izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h adalah dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi perangkat desa.
2. Perubahan Ketentuan Pasal 4.
3. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 16 diubah, dan setelah ayat (3) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4).
4. Perubahan Ketentuan Pasal 17.
5. Perubahan Ketentuan Pasal 18.
6. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) diubah, dan setelah ayat (3)
ditambahkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (4) dan ayat (5).
7. Perubahan Ketentuan Pasal 21 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
8. Diantara Pasal 21 dan 22 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 21A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21A
(1) Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa, yang bersangkutan
dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Perangkat Desa tanpa kehilangan haknya
sebagai pegawai negeri sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat {1) berhak menerima haknya sebagai pegawai negeri sipil, mendapatkan tunjangan perangkat Desa dan pendapatan lainnya yang sah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
9. Setelah ayat (2) Pasal 25, ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3).
10. Diantara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 {satu) pasal yakni Pasal 28A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal28A
Peraturan Bupati tentang penghasilan tetap perangkat desa, jaminan kesehatan dan jaminan
sosial ketenagakerjaan, tunjangan tambahan penghasilan dan penerimaan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) ditetapkan paling lambat lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan.
11. Penjelasan Pasal 16 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
12. Penjelasan Pasal 17 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
11
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Di Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan kepastian hukum serta meningkatkan
pemberdayaan
dan
pendayagunaan
Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; dan Permendagri No. 18 Tahun 2018.
Perda ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 7 Tahun 2007
tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2024.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 7 Tahun 2007
tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat