Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 8) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf a, huruf f dan huruf h diubah, huruf c dihapus, dan setelah huruf h ditambahkan 2 (dua) huruf yaitu huruf i dan huruf j, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 ( 1) Setiap penduduk warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus berhak mencalonkan diri sebagai perangkat desa. (2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat; b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 {empat puluh dua) tahun; dan c. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi. (3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Tidak oi pernah melakukan perbuatan yang tercela dalam norma adat istiadat yang dibuktikan dengan surat Keterangan tidak pernah melakukan perbuatan yang tercela dalam norma adat istiadat dari Pemerintah Desa Setempat; b. bakal calon perangkat desa selain kepala dusun diutamakan mampu mengoperasikan komputer yang dibuktikan dengan surat pernyataan mampu mengoperasikan komputer atau bersedia meningkatkan kemampuan mengoperasikan komputer; c. Dihapus; d. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri; e. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri; f. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) g. bersedia mengundurkan diri dari jabatannya bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon perangkat desa yang dibuktikan dengan surat pernyataan; h. bakal calon yang berasal dari instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta lainnya harus mendapat izin dari atasan yang dibuktikan dengan surat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian atau yang sejenisnya; i. bersedia melaksanakan tugas secara penuh apabila terpilih sebagai perangkat desa; dan J. bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. (4) Izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h adalah dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi perangkat desa. 2. Perubahan Ketentuan Pasal 4. 3. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 16 diubah, dan setelah ayat (3) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4). 4. Perubahan Ketentuan Pasal 17. 5. Perubahan Ketentuan Pasal 18. 6. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) diubah, dan setelah ayat (3) ditambahkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (4) dan ayat (5). 7. Perubahan Ketentuan Pasal 21 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4). 8. Diantara Pasal 21 dan 22 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 21A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 21A (1) Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Perangkat Desa tanpa kehilangan haknya sebagai pegawai negeri sipil. (2) Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat {1) berhak menerima haknya sebagai pegawai negeri sipil, mendapatkan tunjangan perangkat Desa dan pendapatan lainnya yang sah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. 9. Setelah ayat (2) Pasal 25, ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3). 10. Diantara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 {satu) pasal yakni Pasal 28A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal28A Peraturan Bupati tentang penghasilan tetap perangkat desa, jaminan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, tunjangan tambahan penghasilan dan penerimaan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) ditetapkan paling lambat lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan. 11. Penjelasan Pasal 16 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan. 12. Penjelasan Pasal 17 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat