Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mewujudkan hak dan kemandirian Desa dalam mengelola Keuangan Desa berdasarkan kepentingan masyarakat dan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 1 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa, termasuk didalamnya mengatur tentang Asas dan Ruang Lingkup; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; APB Desa; Pengelolaan; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama 3 (bulan) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 85 halaman dengan Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 2 Tahun 2017
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.02, TLD NO.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah diarahkan agar digunakan sesuai batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan secara optimal;
bahwa pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT. Bangun Palu Sulawesi Tengah bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan terutama dalam bidang perekonomian daerah;
bahwa untuk menjalankan kegiatan usaha dan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah dalam melakukan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Palu secara efektif, perlu memperkuat struktur permodalan PT. Bangun Palu Sulawesi Tengah selaku Badan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Palu melalui penyertaan modal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan terbatas Bangun Palu Sulawei Tengah ( Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2014 Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 7 ) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan terbatas Bangun Palu Sulawei Tengah (Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 11 Tahun 2015, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 11);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2017.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan tata cara pengalokasian dan penetapan rincian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk setiap Desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2017; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah setiap Desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2017.
UU No. 69 Tahun 1958; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan No. 9 Tahun 2016; Perbup Timor Tengah Selatan No. 92 Tahun 2016.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Perhitungan dan Pemanfaatan; Bab III Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
17 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2017
PERWALI Kota Surakarta No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
PERWALI Kota Surakarta No. 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
PERWALI Kota Surakarta No. 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bawa dengan tidak terealisasinya transfer Dana Alokasi Khusus Triwulan IV Tahun Anggaran 2016 menyebabkan tertundanya pembayaran kepada ppihak ketiga penyedia jasa dan Kelompok Swadaya Masyarakat pelaksana kegiatan yang didanai Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2016; bahwa dalam APBD Tahun Anggaran 217 terdapat kekurangan anggaran pesangon untuk tenaga honorer (PP21/1954) akibat adanya tambahan 2 orang tenaga honorer (PP 31/1954) yang mengajukan permohonan pengunduran diri karena sakit; bahwa dalam APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2017 terdapat beberapa perbedaan nomenklatur perangkat daerah denngan Peraturan Daerah Nomorr 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surakartadan Peraturan Walikota Nomor 27-C Tahun 2016 tentang Kedudukan, susunan, organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja perangkat daerah Kota Surakarta; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2017 Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 6 menyatakan untuk mendanai keadaan darurat dan keperluan mendesak Pemerintah Kota Surakarta dapat melaksanakan prgram kegiatan yang belum tersedia anggarannya dengan terlebih dahulu melakukan Perubahan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan pemberitahuan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 36 Tahun 2016 diubah.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton No. 2 Tahun 2017
TENTANG TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUTON
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2017/No.-
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton tahun [tahun].
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembenahan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PRINSIP DAN RUANG LINGKUP PERGESERAN ANGGARAN
BAB III
TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN
BAB IV
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dicabut: -
-
12 Halaman
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
Kementerian sekretaris negara republik indonesia - peraturan menteri - indikator kerja utama
2017
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 2, BN 2017NO ; PERATURAN.GO.ID: 5 HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Indikator Kinerja Utama
Di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dari Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 2 Tahun 2017 adalah a) bahwa dalam rangka pengukuran dan peningkatan akuntabilitas kinerja, telah ditetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; b) bahwa guna menindaklanjuti hasil evaluasi akuntabilitas kinerja Kementerian Sekretariat Negara tahun 2016 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi khususnya terkait dengan pemutakhiran Indikator Kinerja Utama, perlu dilakukan perubahan penetapan Indikator Kinerja Utama di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Dasar hukum dari Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 2 Tahun 2017 diantaranya adalah Perpres No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; Perpres No. 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah; Permen Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana telah diubah dengan Permen Sekretaris Negara No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara; Permen Sekretaris Negara No. 13 Tahun 2016 tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 13 Tahun 2016 tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dibentuk untuk mengubah beberapa ketentuan tentang IKU, yaitu mengenai penyusunan IKU; syarat dan bagaimana prosedur perubahan IKU; maupun penghapusan Pasal 6 yang termuat dalam Permen Sekretaris Negara No. 13 Tahun 2016 tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian
Sekretariat Negara diubah
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Pelayanan Pemerintah Daerah kepada masyarakat yang termasuk dalam kriteria jenis retribusi jasa usaha mengalami perkembangan sehingga ketentuan retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu disempurnakan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 07 Tahun 2011.
Materi Pokok:Wajib Retribusi Tempat Pelelangan merupakan orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi atas penggunaan tempat pelelangan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, dikecualikan dari Wajib Retribusi Tempat Pelelangan adalah nelayan kecil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Jumlah Halaman: 4 HLM; Penjelasan : 3 Halaman
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penerapan Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Formula Bayi, Formula Lanjutan, dan Formula Pertumbuhan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan
Pegawai telah ditetapkan Peraturan Bupati Batang
Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Batang; bahwa untuk mewujudkan akuntabilitas dan
kelayakan dalam pemberian tambahan penghasilan
Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
sesuai ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, maka
Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a
perlu ditinjau kembali; · bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Batang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2014 ;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, tambahan penghasilan pegawai, tata cara dan prosedur pembayaran, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2017.
Peraturan Bupati Batang Nomor 78 Tahun 2015 dicabut.
17 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat