DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - RINCIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2009/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (10)
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rincian Tugas Jabatan
Struktural Pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rincian tugas Jabatan Struktural pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Magelang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2009.
YARAT DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BAGI MAHASISWA SEKOLAH TINGGI PARIWISATA DAN POLITEKNIK PARIWISATA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
2020
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 19, BN. 2020 No. 1778, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Syarat Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Nol Rupiah Atau Nol Persen Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Bagi Mahasiswa Sekolah Tinggi Pariwisata dan Politeknik Pariwisata Di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2018 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Kementerian Pariwisata, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Syarat dan
Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Nol Rupiah atau
Nol Persen atas Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi
Mahasiswa Sekolah Tinggi Pariwisata dan Politeknik
Pariwisata di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6245);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2018 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6248);
5. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 269);
6. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 270);
7. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 62);
Ketentuan Umum; jenis PNBP yang DIkenakan Tarif Sampai Dengan Nol Rupiah Atau Nol Persen;Persyaratan; Tata Cara; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
10 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BD Provinsi Sulawesi Utara No. 19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 70 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan Daerah Provinsi Tipe C Provinsi Sulawesi Utara
ABSTRAK:
a. bahwa seiring dengan perkembangan organisasi perangkat daerah provinsi dalam rangka menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan serta peningkatan pelayanan umum, maka dipandang perlu mengubah Peraturan Gubernur Sulawesi Utara No. 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan Daerah Provinsi Tipe A Provinsi Sulawesi Utara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara No. 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan Daerah Provinsi Tipe A Provinsi Sulawesi Utara.
UU No, 47 Prp. Tahun 1960 jo UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan Daerah Provinsi Tipe A Provinsi Sulawesi Utara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 19 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesenian
ABSTRAK:
Untuk memperjelas ruang lingkup kewenangan pembangunan kebudayaan, agar tetap lestari, perlu adanya suatu acuan yang menjadi dasar Kota Lubuklinggau dalam melaksanakan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan, khususnya dalam memberi layanan publik di bidang kesenian; Sesuai dengan Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.106/HK.501/MKP/2010; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesenian.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 48 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesenian, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai standar pelayanan minimal bidang kesenian; pendanaan; serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2013.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2002/No. 21 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan di Bidang Kepariwisataan
ABSTRAK:
bawa dengan diberlakukannya Susunan Organisasi dan Tatakerja Perangkat Daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomo, maka mengakibatkan adanya perubahan tugas dan kewenangan yang harus ditangani oleh Pemerintah Daerah termasuk di dalamnya adalah pengaturan tentang izin usaha di Bidang Kepariwisataan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Izin penyelenggaraan di Bidang kepariwisataan;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 tahun 1999; Peraturan pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomoe 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Peraturan pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 23 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin penyelenggaraan di bidang kepariwisataan. Hal-hal yang diatur antara lain pengaturan, retribusi izin penyelenggaraan di bidang kepariwisataan, ketentuan penyidikan, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana atas pelanggaran terhadap ketentuan peraturan ini. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 4 Tahun 1990 dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 9 Tahun 1992 ducabut.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2013
Pariwisata dan KebudayaanPendidikanPengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut sebagian :
KEPPRES No. 51 Tahun 1977 tentang TAMAN MINI INDONESIA INDAH DIMILIKI NEGARA DAN DIKELOLA OLEH YAYASAN HARAPAN KITA Pada saat Perpres ini mulai berlaku, Diktum Kedua dan Diktum Ketiga Keppres Nomor 51 Tahun 1977, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 19, LN.2021/No.88, jdih.setkab.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah
ABSTRAK:
Dalam rangka menjadikan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) sebagai kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa serta sarana wisata edukasi bermatra budaya nusantara, untuk mempertebal rasa cinta tanah air dan membina rasa persatuan serta kesatuan bangsa, perlu mengoptimalkan daya guna dan hasil guna pengelolaan TMII.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Keppres Nomor 51 Tahun 1977.
Perpres ini mengatur mengenai penguasaan dan pengelolaan TMII yang terletak di Daerah Kelurahan Bambu Apus, Kelurahan Dukuh, Kelurahan Lubang Buaya, dan Kelurahan Ceger, Kecamatan Kramat Jati dan Kecamatan Pasar Rebo, Wilayah Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada 6 (enam) bidang tanah dengan luas keseluruhan 1.467.704 meter persegi dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara. Dengan ditetapkannya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Kementerian Sekretariat Negara, penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keppres Nomor 51 Tahun 1977 dinyatakan berakhir.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Pada saat Perpres ini mulai berlaku Diktum Kedua dan Diktum Ketiga Keppres Nomor 51 Tahun 1977, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 19 Tahun 2018
Pariwisata dan KebudayaanDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI NO.40 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelola Kawasan Wisata Pantai Manggar “Segara Sari” Kota Balikpapan dan Uraian Tugas
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TOGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLA KAWASAN WISATA PANTAI MANGGAR SEGARA SARI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pemuda, Olah raga dan Pariwista perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Kawasan Wisata Pantai Manggar Segara Sari;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.12 Tahun 2017; PERDA No.2 Tahun 2016; PERWALI No.32 Tahun 2016
Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) adalah unsur yang melaksanakan kegiatan teknis operasional Dinas dan/atau
kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah keija tertentu. UPTD Pengelola Kawasan Wisata Pantai Manggar Segara Sari adalah unsur yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang berada di bawah Dinas. UPTD Pengelola Kawasan Wisata Pantai Manggar Segara Sari dipimpin oleh seorang Kepala yang secara administratif bertanggungjawab kepada Sekretaris dan secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Pariwisata. Susunan Organisasi UPTD Pengelola Kawasan Wisata Pantai Manggar Segara Sari terdiri atas:
a. Kepala UPTD;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2018.
Mencabut PERWALI NO.40 Tahun 2009
7 hlm. 1 lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat