Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin penyelenggaraan di bidang kepariwisataan. Hal-hal yang diatur antara lain pengaturan, retribusi izin penyelenggaraan di bidang kepariwisataan, ketentuan penyidikan, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana atas pelanggaran terhadap ketentuan peraturan ini. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat