Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan Bawaslu No. 11 Tahun 2015 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2012 NOMOR:04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Transportasi Jemaah Haji
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Biaya Transportasi Jemaah Haji.
Materi Pokok: Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk meningkatkan pelayanan transportasi bagi jemaah haji agar pelaksanaan ibadah haji dapat terlaksana dengan aman, tertib, dan lancar. Besaran biaya transportasi dihitung per jemaah haji dengan mengacu pada standar biaya umum daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2012.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan pengaturan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Denpasar Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;
1. KETENTUAN UMUM;
2. NAMA, DAN OBYEK PAJAK;
3. DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK;
4. WILAYAH PEMUNGUTAN;
5. MASA PAJAK;
6. PENETAPAN PAJAK;
7. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN;
8. PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI;
9. KEDALUWARSA;
10. SANKSI ADMINISTRASI;
11. KETENTUAN PENYIDIKAN;
12. KETENTUAN PIDANA;
13. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 4 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perawatan Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten/Kota menjaditanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Unit Kearsipan pada Pemerintah Daerah yang berada di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai Pencipta Arsip dan Pelaksana Pengelolaan Arsip;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pedoman Perawatan Arsip; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2012
PERDA Kab. Sleman No. 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengedalian Menara Telekomunikasi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab Kediri No 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (3), Pasal 15 ayat (2), Pasal 23 ayat (3), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (3), dan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 96), dan sesuai Nata Dinas Pit. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kediri Tanggal 10 Januari 2012 Nomor 556/47/418.56/2012 perihal Draft Peraturan Bupati Kediri dan Berita Acara tanggal 25 Januari 2012 Nomor 556/127/418.56/2012 tentang Pembahasan Peraturan Bupati Kediri tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, perlu mengatur petunjuk pelaksanaannya ; ·
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
1. Undang -Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3 851 );
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049 );
5. Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3658);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standart Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011 ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2000 Nomor 10/ Seri D );
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 41) ;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 48/Seri D);
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi:
3. tata cara penghapusan retribusi yang kadaluwarsa:
4. Tata cara Pemeriksaan:
5. tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi:
6. Pengelolaan Kawasan Pariwisata:
7. ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mempawah No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa Rumah Potong Hewan merupakan fasilitas pemerintah yang disediakan untuk menjamin keamanan pangan asal hewan dan pemanfaatannya dilakukan dengan baik guna kepentingan Pemerintah Daerah danmasyarakatKabupaten Pontianak
PASAL 18 AYAT (6) TAHUN 1945 , UU NO 27 TAHUN 1959 , UU NO 8 TAHUN 1981 , UU NO 32 TAHUN 2004 , UU NO 33 TAHUN 2004 , UU NO 18 TAHUN 2009 , UU NO 25 TAHUN 2009 , UU NO 28 TAHUN 2009 , UU NO 12 TAHUN 2011 , PP NO 58 TAHUN 2005 , PP NO 38 TAHUN 2007 , PEMENDAGRI NO 13 TAHUN 2006 , PERDA NO 1 TAHUN 2010
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum , Retribusi , Cara mengukur tingkat penggunaa jasa , Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi , Struktur dan besarnya tarif retribusi , Peninjauan tarif retribusi , Wilayah pemungutan , Saat retribusi terutang , Pemungutan retribusi , Pembayaran retribus , Pengembalian kelebihan pembayaran , Keringanan dan pembebasan retribusi,Penghapuasan piutang retribusi yang kedaluwarsa , Pemeriksaan retribusi , Ketentuan khusus , Insentif pemungutan , Penyidikan , Ketentuan pidana , Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 15 tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek perlu disesuaikan.
Dasar hukum :
1. Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2).
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
2. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI (Pasal 2 – Pasal 4)
3. KETENTUAN PERIZINAN (Pasal 5 – Pasal 8)
4. GOLONGAN RETRIBUSI (Pasal 9)
5. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA (Pasal 10)
6. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF
(Pasal 11)
7. STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI (Pasal 12 – Pasal 13)
8. RETRIBUSI PELAYANAN PASAR (Pasal 28 – Pasal 32)
9. RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR (Pasal 33 – Pasal 37)
10. RETRIBUSI ALAT PEMADAM KEBAKARAN (Pasal 38 – Pasal 42)
11. RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA (Pasal 43 – Pasal 47)
12. RETRIBUSI PENYEDOTAN KAKUS (Pasal 48 –Pasal 52)
13. RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI (Pasal 53 – Pasal 57)
14. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI (Pasal 58)
15. PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI (Pasal 59)
16. WILAYAH PEMUNGUTAN (Pasal 60)
17. MASA RETRIBUSI DAN RETRIBUSI TERUTANG (Pasal 61)
18. PENETAPAN RETRIBUSI (Pasal 62)
19. PEMUNGUTAN RETRIBUSI (Pasal 63 – Pasal 67)
20. TATA CARA PEMBAYARAN (Pasal 68)
21. TATA CARA PENAGIHAN (Pasal 69)
22. SANKSI ADMINISTRASI (Pasal 70)
23. PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEBEBASAN RETRIBUSI (Pasal 71)
24. KADALUWARSA PENAGIHAN (Pasal 72 – Pasal 73)
25. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN (Pasal 74)
26. INSENTIF PEMUNGUTAN (Pasal 75)
27. PENYIDIKAN (Pasal 76 – Pasal 78)
28. KETENTUAN PIDANA (Pasal 79)
29. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 80)
30. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 81 – Pasal 82)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2012.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KAPUAS HULU NOMOR 34 TAHUN 2008 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERKEBUNAN DAN KEHUTANAN KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, sebagai bahan acuan dalam menata kembali Organisasi Perangkat Daerah bagi Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2008;
Ketentuan Pasal 5 ayat (1); Ketentuan Bab III Bagian Keempat diubah; Ketentuan Pasal 17 diubah; Ketentuan Pasal 18 diubah;Ketentuan Pasal 19 diubah; Ketentuan Pasal 20 diubah; Ketentuan Pasal 21 diubah; Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 21A; Ketentuan Bab III Bagian Kelima; Ketentuan Pasal 22 diubah; . Ketentuan Pasal 23 diubah; Ketentuan Pasal 24; Ketentuan Pasal 25; Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni
Pasal 26A; Ketentuan Bab III Bagian keenam diubah; Ketentuan Pasal 27 diubah; Ketentuan Pasal 30 diubah; . Ketentuan Pasal 31 diubah; Ketentuan Bab III Bagian ketujuh diubah; Ketentuan Pasal 32 diubah; . Ketentuan Pasal 33 diubah; Ketentuan Pasal 34 diubah; . Ketentuan Pasal 35 diubah; Ketentuan Pasal 36 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2012.
merubah peratuarn bupati nomor 34 tahun 2008
12 halaman peraturan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat