Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1) 2. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI (Pasal 2 – Pasal 4) 3. KETENTUAN PERIZINAN (Pasal 5 – Pasal 8) 4. GOLONGAN RETRIBUSI (Pasal 9) 5. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA (Pasal 10) 6. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF (Pasal 11) 7. STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI (Pasal 12 – Pasal 13) 8. RETRIBUSI PELAYANAN PASAR (Pasal 28 – Pasal 32) 9. RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR (Pasal 33 – Pasal 37) 10. RETRIBUSI ALAT PEMADAM KEBAKARAN (Pasal 38 – Pasal 42) 11. RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA (Pasal 43 – Pasal 47) 12. RETRIBUSI PENYEDOTAN KAKUS (Pasal 48 –Pasal 52) 13. RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI (Pasal 53 – Pasal 57) 14. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI (Pasal 58) 15. PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI (Pasal 59) 16. WILAYAH PEMUNGUTAN (Pasal 60) 17. MASA RETRIBUSI DAN RETRIBUSI TERUTANG (Pasal 61) 18. PENETAPAN RETRIBUSI (Pasal 62) 19. PEMUNGUTAN RETRIBUSI (Pasal 63 – Pasal 67) 20. TATA CARA PEMBAYARAN (Pasal 68) 21. TATA CARA PENAGIHAN (Pasal 69) 22. SANKSI ADMINISTRASI (Pasal 70) 23. PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEBEBASAN RETRIBUSI (Pasal 71) 24. KADALUWARSA PENAGIHAN (Pasal 72 – Pasal 73) 25. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN (Pasal 74) 26. INSENTIF PEMUNGUTAN (Pasal 75) 27. PENYIDIKAN (Pasal 76 – Pasal 78) 28. KETENTUAN PIDANA (Pasal 79) 29. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 80) 30. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 81 – Pasal 82)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat