tata cara pencairan dana bantuan langsung masyarakat untuk pengadaan bibit ternak sapi kepada gabungan kelompok tani pada belanja hibah pemerintah kabupaten bone bolango tahun anggaran 2008
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pencairan Dana Bantuan Langsung Masyarakat Untuk Pengadaan Bibit Ternak Sapi Kepada Gabungan Kelompok Tani pada Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten Bone Bolango TA 2008
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung program pemerintah untuk mengembangkan usaha peternak, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004;PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab Bone Bolango No.67 Tahun 2007; Perda Kab Bone Bolango No.70 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pencairan Dan Bantuan Langsung Masyarakat Untuk Pengadaan Bibit Ternak Sapi Kepada Gabungan Kelompok Tani Pada Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2008 termasuk didalamnya mengatur tentang Alokasi Penggunaan Dana, Pencairan Dana, Pelaporan Dan Pertanggung Jawaban, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2008.
Terdiri dari 7 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 43 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Jumlah (Pagu) Uang Persediaan Per Kegiatan Masing-Masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Se-kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 199, Pasal 200 dan Pasal 2001 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tentang Batas Jumlah Pengajuan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU); bahwa berdasarkan ketersedaian dana yang ada di kas daerah maka perlu ditetapkan pagu uang persediaan kegiatan di masing-masing satuan kerja perangkat daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan batas jumlah (PAGU) uang persediaan (UP) per kegiatan masing-masing dengan Keputusan Bupati
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP No.58 Tah 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.30 Tahun 2007; Permendagri No.30 Tahun 2007; Permendagri No.53 Tahun 2007; Perbup No.01 Tahun 2008; Perbupa No.03 Tahun 2008; Perbup Kubu Raya No.42 Tahun 2008
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Batas Jumlah (Pagu) Uang Persediaan Per Kegiatan Masing-Masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (Skpd) Se-Kabupaten Kubu Raya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2008.
26 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 43 Tahun 2008
SPP LANGSUNG, SPP UANG PERSEDIAAN, SPP GANTI UANG PERSEDIAAN DAN SPP TAMBAHAN uANG PERSEDIAAN
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD Tahun 2008/No.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengajuan SPP Langsung, SPP Uang Persediaan, SPP Ganti Uang Persediaan dan SPP Tambahan Uang Persediaan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD)
ABSTRAK:
bahwa untuk membiayai keperluan belanja yang bersifat tetap sebelum ditetapkan APBD Tahun Anggaran 2009 perlu memberikan pedoman dan penyediaan dana untuk membiayai kegiatan dimaksud; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengajuan SPP Langsung, SPP Uang Persediaan, SPP Ganti Uang Persediaan dan SPP Tambahan Uang Persediaan Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengajuan SPP Langsung, SPP Uang Persediaan, SPP Ganti Uang Persediaan dan SPP Tambahan Uang Persediaan Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2008.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 39 Tahun 2008
KETENTUAN - PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI - PEJABAT NEGARA - PNS - TENAGA HONORER - PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, LD.2009/No.269
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, PNS dan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo
ABSTRAK:
Ketentuan perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil dan tenaga honorer sebagaimana yang diatur dalam Perbup No. 30 Tahun 2007 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup No. 37 Tahun 2007 perlu ditinjau kembali dan dilakukan penyesuaian.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dngan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diiubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 3 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permenkeu No. 1/PM.2/2009; Permendagri No. 25 Tahun 2009.
Perbup ini mengatur tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, PNS dan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo, meliputi: Asas Umum; Tata Cara Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Pelaksanaan Perjalanan Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2010.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, maka: Perbup Bungo No. 30 Tahun 2007 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, PNS dan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo; Perbup Bungo No. 35 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Perbup Bungo No. 30 Tahun 2007 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, PNS dan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo; Perbup Bungo No. 37 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Perbup Bungo No. 30 Tahun 2007 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, PNS dan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm.; Lampiran 18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 34 Tahun 2008
HIBAH, BANTUAN SOSIAL, BANTUAN KEUANGAN DAN BELANJA TIDAK TERDUGA - PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN TATA CARA PEMBERIAN
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, LD.2008/No.25 Seri E Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan dan Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan di daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga kepada instansi, kelompok masyarakat/perorangan, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi sosial politik atau daerah/kelompok masyarakat yang terkena bencana serta bantuan keuangan kepada pemerintah desa, baik bantuan keuangan yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan Desa; bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam penyaluran bantuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan dan Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Puworejo; bahwa sejalan dengan adanya perubahan organisasi dan tata kerja perangkat daerah Kabupaten Purworejo serta perubahan jenis-jenis bantuan keuangan, dipandang perlu untuk meninjau kembali dan menyesuaikan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf b, dengan menerbitkan Peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan dan Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bantua Keuangan dan Belanja Tidak Terduga dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Puworejo;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2007; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 tahun 2007; PP No 22 Tahun 2008; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008; Perda Kab Purworejo No 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, anggaran, belanja tidak terduga, organisasi, mekanism, kriteria penerima, persyaratan penyerahan bantuan, pertanggungjawaban dan pelaporan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2008.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 31 Tahun 2008, Peraturan Bupati Purworejo Nomor 32 Tahun 2008, dan Keputusan Bupati Purworejo Nomor 188.4/502/2008 dicabut.
20 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 31 Tahun 2008
HIBAH, BANTUAN SOSIAL, BANTUAN KEUANGAN DAN BELANJA TIDAK TERDUGA - PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN TATA CARA PEMBERIAN
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2008/No.22 Seri E Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangandan Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat
dalam pembangunan, peningkatan kesejahteraan
masyarakat dan peningkatan pelayanan kepada
masyarakat serta peningkatan penyelenggaraan fungsi
pemerintahan di daerah, Pemerintah Daerah dapat
memberikan hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan dan
belanja tidak terduga kepada instansi, kelompok
masyarakat/ perorangan, organisasi kemasyarakatan, dan
organisasi sosial politik atau daerah/ kelompok masyarakat
yang terkena bencana serta bantuan keuangan kepada
pemerintah desa. baik bantuan keuangan yang bersifat
umum maupun yang bersifat khusus dalam rangka
pemerataan dan/ atau peningkatan kemampuan keuangan
Desa; bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam
penyaluran bantuan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 26
Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan dan
Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan
Keuangan dan Belanja Tidak Terduga dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Puworejo; bahwa sejalan dengan adanya perubahan organisasi dan
tata kerja perangkat daerah Kabupaten Purworejo serta
perubahan jenis-jenis bantuan keuangan, dipandang perlu
untuk meninjau kembali dan menyesuaikan Peraturan
Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf b, dengan
menerbitkan Peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan dan Tata
Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan
Keuangan dan Belanja Tidak Terduga dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Puworejo;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; ndang-undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, anggaran, belanja tidak terduga, organisasi, mekanisme, kriteria penerima, persyaratan dan penyerahan bantuan, pertanggungjawaban dan pelaporan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2008.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 26 Tahun 2008 dicabut.
20 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 28 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pencairan dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Bantuan Sosial, Hibah, Bantuan Keuangan serta Belanja Tidak Terduga yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut dari pasal 45 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 perlu ditetapkan tata cara pencairan dan pertanggungjawaban belanja subsidi, bantuan sosial, hibah, bantuan keuangan serta belanja tidak terduga yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya; bahwaq untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.12 Tahun 1985; UU No.18 Tahun 1997; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP No.109 Tahun 2000; PP No.55 Tahun 2004; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.30 Tahun 2007; Perbup No.01 Tahun 2008
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Belanja Subsidi; Bantuan Sosial; Belanja Hibah; Bantuan Keuangan; Belanja Tidak Terduga
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2008.
10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 28 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan
di Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Kabupaten
Purworejo dan untuk menjamin fleksibilitas dalam
pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi ,
produktivitas serta penerapan praktek bisnis yang sehat,
maka perlu menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum
Daerah oaras Husada Kabupaten Purworejo; bahwa agar penerapan pola pengelolaan keuangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat lebih
berdayag'j na dan berhasilguna, maka perlu ditetapkan
pedoman teknis yang diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Umum Daerah Saras Husada Kabupaten Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 23 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang asas dan tujuan BLUD, tata kelola, rencana startegi bisnis, standar pelayanan minimal, pembinaan, pengawasan dan pemeriksaan, remunerasi, tarif layanan, pendapatan dan biaya BLUD-RSUD, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, evaluasi dan penilaian kinerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2008.
37 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 27 Tahun 2008
KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA - KEDUDUKAN KEUANGAN
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2008/No.19 Seri E Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor5 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, telah diundangkan dan berl aku untuk seluruh wilayah Kabupaten Purworejo; bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaan, perlu diatur dan ditetapkan petunjuk pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Purworejo tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 58 Tahun 2005; PP No 72 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab Purworejo No 2 Tahun 2006; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008; Perda Kab Purworejo No 5 Tahun 2008; Perbup Purworejo No 21 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang jenis penghasilan dan mekanisme pencairan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, jenis tunjangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2008.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 40 Tahun 2001 dicabut.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 27 Tahun 2008
Pengelolaan Keuangan Negara / DaerahPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Sleman No. 38 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sleman No. 27 Tahun 2008 tentang Imbangan dan Penggunaan Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Imbangan Pembagian dan Penggunaan Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa salah satu bentuk penerimaan daerah adalah dana imbangan pembagian biaya pungut pajak bumi dan bangunan; b. Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.0412000 tentang Pembagian dan penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, penggunaan dan tata cara
penyaluran biaya pemungutan bagian daerah diatur oleh masing-masing daerah;
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2008;
Materi Pokok: Imbangan Pembagian Dan Penggunmn Biaya Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2008.
Mencabut Keputusan Bupati Nomor 253/SK.KDH/A/2001 tentang lmbangan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
Jumlah Halaman: 4 HLM;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat