SPP LANGSUNG, SPP UANG PERSEDIAAN, SPP GANTI UANG PERSEDIAAN DAN SPP TAMBAHAN uANG PERSEDIAAN
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD Tahun 2008/No.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengajuan SPP Langsung, SPP Uang Persediaan, SPP Ganti Uang Persediaan dan SPP Tambahan Uang Persediaan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD)
ABSTRAK: |
- bahwa untuk membiayai keperluan belanja yang bersifat tetap sebelum ditetapkan APBD Tahun Anggaran 2009 perlu memberikan pedoman dan penyediaan dana untuk membiayai kegiatan dimaksud; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengajuan SPP Langsung, SPP Uang Persediaan, SPP Ganti Uang Persediaan dan SPP Tambahan Uang Persediaan Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD);
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengajuan SPP Langsung, SPP Uang Persediaan, SPP Ganti Uang Persediaan dan SPP Tambahan Uang Persediaan Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD)
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2008.
- 3 halaman
|