pengelolaan keuangan
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2008/NO.43, TBD No.43, LL KAB. KUBU RAYA: 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Jumlah (Pagu) Uang Persediaan Per Kegiatan Masing-Masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Se-kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 199, Pasal 200 dan Pasal 2001 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tentang Batas Jumlah Pengajuan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU); bahwa berdasarkan ketersedaian dana yang ada di kas daerah maka perlu ditetapkan pagu uang persediaan kegiatan di masing-masing satuan kerja perangkat daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan batas jumlah (PAGU) uang persediaan (UP) per kegiatan masing-masing dengan Keputusan Bupati
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP No.58 Tah 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.30 Tahun 2007; Permendagri No.30 Tahun 2007; Permendagri No.53 Tahun 2007; Perbup No.01 Tahun 2008; Perbupa No.03 Tahun 2008; Perbup Kubu Raya No.42 Tahun 2008
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Batas Jumlah (Pagu) Uang Persediaan Per Kegiatan Masing-Masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (Skpd) Se-Kabupaten Kubu Raya
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2008.
- 26 HLM
|