Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Belanja Hibah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka pengelolaan belanja hibah perlu dilakukan
secara selektif sesuai dengan urgensi, kepentingan, dan kemampuan
keuangan daerah sehingga harus dilaksanakan dan dikelola dengan
tertib, berdaya guna, dan berhasil guna sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
Dasar hukum Peraturan ini adalah: Undang – Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008;
Materi pokok: Ruang Lingkup; Tujuan; Bentuk dan Penyaluran; Tatacara Pelaksanaan; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2008.
Jumlah Halaman : 7 HLM; Lampiran: 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 83 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Pagu Definitif Uang Persediaan (UP) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah dan sebagai tindak lanjut dari Pasal 136 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 dipandang perlu memberikan Uang Persediaan (UP) kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2009; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, peralu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Pagu Definitif Uang Persediaan (UP) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2009
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.12 Tahun 1985; UU No.18 Tahun 1997; UU No.21 Tahun 1997; UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.32 Tahun 2008; PERDA No.5 Tahun 2008; Perbup No.01 Tahun 2008
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penetapan Pagu Definitif Uang Persediaan (Up) Satuan Kerja Perangkat Daerah (Skpd) Dilingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2009
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perbup ini terdapat sebanyak 9 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 80 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Batas Jumlah (Pagu) Uang Persediaan Per Kegiatan masing-Masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Se-Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 199, Pasal 200 dan Pasal 201 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tentang Batas Jumlah Pengajuan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU); bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 79 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 03 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2008; bahwa berdasarkan ketersediaan dana yang ada di kas daerah maka perlu ditetapkan pagu uang persediaan kegiatan dimasing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 43 Tahun 2008 tentang Batas Jumlah (PAGU) Uang Persediaan (UP) per Kegiatan Masing-Masing Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD)
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004;UU no.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.30 Tahun 2007; Permendagri No.53 Tahun 2007; Perbup No.01 Tahun 2008; Perbup No.03 Tahun 2008
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Jumlah Batas Jumlah (Pagu) Uang Persediaan Per Kegiatan Masing-Masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (Skpd) Se-Kabupaten Kubu Raya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2008.
Perbup ini terdapat sebanyak 12 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 76 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Waktu Penyetoran Penerimaan Daerah ke Kas Daerah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Batas waktu penyetoran penerimaan daerah ke kas daerah adalah 1x24 jam. Bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu terdapat di seluruh kecamatan dan karena kondisi geografisnya tidak dimungkinkan penyetoran penerimaan daerah ke kas daerah tepat waktu. Berdasarkan ketentuan Pasal 181 Perda No. 7 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Musi Rawas, karena kondisi geografisnya sulit dijangkau dengan komunikasi dan transportasi dan jarak tempuh ke bank tempat pembayaran yang relatif jauh, maka batas waktu penyetorannya perlu ditetapkan dengan Perbup.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, batas waktu penyetoran, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 71 Tahun 2008
Uraian Tugas-Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset
2008
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 71, BD.2008/NO.21 SERI D
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Uraian Tugas Pada Unsur Organisasi Terendah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, perlu menyusun uraian tugas.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2008.
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Organisasi; Fungsi, Tugas dan Uraian Tugas; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 28 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 63 Tahun 2008
PENETAPAN PAGU DEFINITIF ALOKASI DANA PERIMBANGAN DESA SE-KABUPATEN LUWU UTARA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD.2008/No.63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Pagu Definitif Alokasi Dana Perimbangan Desa Se-Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 06 Tahun 2008 tentang Penetapan Rincian Sementara Alokasi Dana Perimbangan Desa Se-Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008 pada Pasal 2 Ayat (5) disebutkan bahwa Rincian Definitif Alokasi Dana Perimbangan Desa Tahun Anggaran 2008 akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati pada akhir Tahun Anggaran 2008;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan · Pagu Definitif Alokasi Dana Perimbangan Desa Se-Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008.
1. Undang-Uf!dang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan -· Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 05, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor4355)
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang ·Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
' 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 05);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara nomor 09 tahun 2006 tentang Keuangan Desa (Lembaran daerah kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 09);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 187);
12. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 27 Tahun 2008 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 (Serita Daerah Tahun 2008 Nomor27);
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PENETAPAN PAGU DEFINITIF ALOKASI DANA PERIMBANGAN DESA SE KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2008.
pasal 1
Pagu Definitif Alokasi Dana Perimbangan Desa Tahun Anggaran 2008 yang diberikan kepada Pernerinteh Desa Se-Kab, Luwu Utara rinciannya sebagaimana tercantum Lampiran Peraturan Bupati ini merupakan bagian yang tak terplsehkan,
Pasal 2 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2008.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 62 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Batas Jumlah (pagu) Uang Persediaan Per Kegiatan Masing-Masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Se-Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 199, Pasal 200 dan Pasal 201 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tentang Batas Jumlah Pengajuan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU); bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 46 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 03 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabuapten Kubu Raya Tahun Anggaran 2008; bahwa berdasarkan ketersediaan dana yang ada di kas daerah mak perlu ditetapkan pagu uang persediaan kegiatan dimasing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 43 Tahun 2008 tentang Batas Jumlah (PAGU) Uang Persediaan (UP) Per Kegiatan Masing-Masing Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD)
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004;UU No.35 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.30 Tahun 2007; Permendagri No.53 Tahun 2007; Perbup No.01 Tahun 2008; Perbup NO.03 Tahun 2008
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubhan Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Batas Jumlah (PAGU) Uang Persediaan Per Kegiatan Masing-Masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Se-Kabupaten Kubu Raya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perbup ini terdapat sebanyak 11 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun No. 52 Tahun 2008
Tata Cara - Pemberian - Pertanggungjawaban - Belanja - Bantuan - Hibah
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Hibah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketenuan Pasal 42,43,44,45 dan 47 Permendagri no. 59 Tahun 2007 tentang perubahas atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dipandang perlu menetapkan Perbup Sarolangun tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Hibah.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Pepres No. 85 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 14 Tahun 2006; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Permendagri No. 30 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2005; Perda No. 1 Tahun 2008.
Perbup ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Hibah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2008.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 50 Tahun 2008
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Sosial di Kabupaten Gunungkidul
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka pemberian bantuan keuangan oleh Pemerintah
Daerah kepada masyarakat/lembaga, yang ditetapkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus
dilaksanakan dan dikelola dengan tertib, berdaya guna, dan berhasil
guna sesuai ketentuan yang berlaku;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang – Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008;
Materi Pokok: Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pengelolaan; Tatacara Pengajuan; Pembinaan dan Pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2008.
Jumlah Halaman : 6 HLM
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 48 Tahun 2008
peraturan bupati - penjabaran tugas, fungsi dan tata kerja
2008
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 48, BD.2008/No.48
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 38 Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas maka perlu
ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah Kabupaten Banyumas.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2008.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Penjabaran Tugas; Tata Kerja; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2008.
53 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat