Tata Cara - Pemberian - Pertanggungjawaban - Belanja - Bantuan - Hibah
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Hibah
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketenuan Pasal 42,43,44,45 dan 47 Permendagri no. 59 Tahun 2007 tentang perubahas atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dipandang perlu menetapkan Perbup Sarolangun tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Hibah.
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Pepres No. 85 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 14 Tahun 2006; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Permendagri No. 30 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2005; Perda No. 1 Tahun 2008.
- Perbup ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Hibah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2008.
- 8 hlm.
|