Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Negara dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan
Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun
Anggaran 2021;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 tahun 2002; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014; PP No.113 Tahun 2020; Permendagri No.20 Tahun 2018; Permendes PDTT No.13 Tahun 2020; Permenkeu No.222/PMK.07/2020
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten dan digunakan untuk
membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Rincian Dana Desa setiap Desa di Daerah Tahun Anggaran 2021 dialokasikan
secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. Alokasi Dasar;
b. Alokasi Afirmasi;
c. Alokasi Kinerja;dan
d. Alokasi Formula.
Prioritas Penggunaan Dana Desa diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan
kewenangan Desa. Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs
Desa melalui:
a. pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan Desa;
b. program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa;
c. adaptasi kebiasaan baru Desa;
Dalam hal terdapat indikasi penyalahgunaan Dana Desa, Bupati dapatmeminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah untuk melakukan pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2021.
-
-
55 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 7 Tahun 2021
PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN TUNJANGAN BADAN PERMUSWARATAN DESA DI KABUPATEN POHUWATO
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2021/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (4) peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2006; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 66 Tahun 2017; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permendagri No. 110 Tahun 2016; Perda No. 08 Tahun 2007; Perda No. 13 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Di Kabupaten Pohuwato termasuk didalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, jenis penghasilan kepala desa dan perangkat desa, sumber dan besaran penghasilan kepala desa dan perangkat desa, tunjangan kepala desa dan perangkat desa, jenis dan sumber besaran tunjangan badan permusyawaratan desa, tuntutan perbendaharaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Barat Nomor 7 Tahun 2021
TATA – CARA – PEMBAGIAN – DAN – PENETAPAN – RINCIAN – DANA – DESA – SETIAP – DESA – DI – KABUPATEN – NIAS – BARAT – TAHUN – ANGGARAN – 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN NIAS BARAT TAHUN 2021 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Nias Barat tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2021;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana diubah beberapa kali, dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/ PMK.07/2020, Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor PER-l/ PK/2021, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 37 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 5 Tahun 2020, Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 38 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 6 Tahun 2020, dan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, MAKSUD DAN TUJUAN, ASAS PENGELOLAAN, JUMLAH DESA, PAGU ANGGARAN, TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA (Pagu Anggaran Dana Desa, Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa), MEKANISME DAN PERSYARATAN PENYALURAN DANA DESA (Tahap dan Persyaratan Penyaluran Dana Desa, Penyaluran Dana Desa Setiap Daerah Kabupaten kepada Desa, Mekanisme Penyaluran Dana Desa, Penyaluran Dana Desa Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019), PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PELAPORAN (Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan Tingkat Pemerintah Daerah, Pelaporan Dana Desa Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019), PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, SANKSI, KETENTUAN LAIN-LAIN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2021.
31 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2021
PERBUP Kab. Bengkalis No. 40 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD. 2021/No. 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkalis tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bengkalis;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No 12 Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 78 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permendes PDTT No. 13 Tahun 2020; PMK No. 222/PMK.07/2020; PMK RI No. 17/PMK.07/2021; Perda Kab Bengkalis No. 3 Tahun 2020;
Perbup ini mengatur tentang: tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa kabupaten Bengkalis TA 2021 yang dimuat dalam: ketentuan umum; jumlah desa; penetapan rincian dana desa; tata cara perhitungan pembagian dana desa ke setiap desa; mekanisme dan persyaratan penyaluran dana desa; prioritas penggunaan dana desa; penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penggunaan dana desa; pembinaan dan pengawasan; sanksi; dan ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan pedoman bagi desa dalam menyusun skala prioritas penggunaan dana desa TA 2021 berdasarkan Permendes PDTT No 13 Th 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dan memperhatikan kondisi sosial perlu menetapkan Perbup Bengkulu Tengah tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Kab Bengkulu Tengah Th 2021
1. Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Th 1945
2. UU No 24 Th 2008
3. UU No 6 Th 2014
4. UU No 23 Th 2014
5. UU No 2 Th 2020
6. PP No 43 Th 2014
7. PP No 60 Th 2014
8. Permendagri No 114 Th 2014
9. Permendagri No 44 Th 2016
10. Permendagri No 20 Th 2018
11. Permenkeu No 22/PMK-07/2020
12. Permendes PDTT No 13 Th 2020
13. Permendes PDTT No 21 Th 2020
14. Perbup Bengkulu Tengah No 10 Th 2019
Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa; Publikasi dan Pelaporan Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2021.
Peraturan Bupati No 8 Tahun 2020 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 di Wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA
KAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan
ayat (7) Peraturan Pemerintah Nornor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pernbagian
Alokasi Dana Karnpung Tahun Anggaran 2021
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.2 Tahun 2013; UU NO.6 Tahun 2014; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019; Permendagri No.20 Tahun 2018; Perda No.11 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penetapan Rincian ADK, Penyaluran ADK, Penggunaan ADK, Pelaporan ADK, Penundaan Penyaluran ADK, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
Ketentuan Iebih lanjut mengenai prioritas penggunaan ADK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
26 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 7 Tahun 2021
dana desa-dana-apbdes-tiyuh-dana tiyuh-dana pekon-tunjangan-gaji-operasional
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Operasional Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Tiyuh Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 100 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur mengenai tunjangan dan operasional bagi Badan Permusyawaratan Tiyuh
Tiyuh adalah sebutan nama lain dari Tiyuh yang lebih mencerminkan masyarakat Lampung yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistim pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.; Badan Permusyawaratan Tiyuh adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Tiyuh berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.; Pimpinan Badan Permusyawaratan Tiyuh terdiri atas 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua, dan 1 (satu) orang sekretaris; Anggota Badan Permusyawaratan Tiyuh berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 6 (enam) orang.; Tunjangan Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Tiyuh adalah tambahan penghasilan yang diberikan karena melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dianggarkan dalam APBTiyuh.; Operasional Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Tiyuh adalah Belanja Barang dan Jasa Yang digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
-
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa dan Pedoman Teknis Pelaksanaan Dana Desa dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap desa. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PERPRES No. 113 Tahun 2020; PERMENDESPDTT No. 13 Tahun 2020; PERMENKEU No. 222/PMK.07/2020; PERDA No. 10 Tahun 2020; PERBUP No. 75 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pengalokasian, tahapan dan persyaratan penyaluran, penggunaan, pengelolaan dana desa, pertanggungjawaban dan pelaporan dana desa, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pengawasan dana desa, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 hlm, Lampiran : 23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 7 Tahun 2021
pedoman teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari dana desa tahun 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2021/No. 07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan yang Didanai dari Dana Desa Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa, Pemerintah menyalurkan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan yang Didanai dari Dana Desa Tahun 2021
Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Bupati Karo Nomor 14 Tahun 2019.
Ketentuan Umum; Prioritas Penggunaan Dana Desa; Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa; Publikasi dan Pelaporan; Pembinaan; Ketentuan lain-lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2021.
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Nagari Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, pemerintah menganggarkan Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang prioritas penggunaannya mempedomani Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021;
b. bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Nagari Tahun 2021;
UU No 12 Tahun 1956; UU No 6 Tahun 2014; UU No 2 Tahun 2020; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Perpres No 59 Tahun 2017; Permendagri No 44 Tahun 2016; PMK No 222/PMK.07/2020; PMK No 17/PMK.07/2021; Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan No Per-1/PK/2021;
Peraturan ini memuat V Bab, 19 Pasal, dan I Lampiran.
Bab I Ketentuan Umum Pasal 1-Pasal 4; Bab II Prioritas Penggunaan Dana Nagari Pasal 5-Pasal 7; Bab III Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Nagari Pasal 8-Pasal 12; Bab IV Publikasi dan Pelaporan Pasal 13-Pasal 15; Bab V Pembinaan Pasal 16; Bab VI Ketentuan Lain-lain Pasal 17-Pasal 18; Bab VII Ketentuan Penutup Pasal 19.
Ruang lingkup peraturan ini adalah prioritas penggunaan dana nagari dan pedoman teknis pelaksanaan penggunaan dana nagari Tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Nagari Tahun 2021
29 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat