Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, MAKSUD DAN TUJUAN, ASAS PENGELOLAAN, JUMLAH DESA, PAGU ANGGARAN, TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA (Pagu Anggaran Dana Desa, Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa), MEKANISME DAN PERSYARATAN PENYALURAN DANA DESA (Tahap dan Persyaratan Penyaluran Dana Desa, Penyaluran Dana Desa Setiap Daerah Kabupaten kepada Desa, Mekanisme Penyaluran Dana Desa, Penyaluran Dana Desa Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019), PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PELAPORAN (Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan Tingkat Pemerintah Daerah, Pelaporan Dana Desa Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019), PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, SANKSI, KETENTUAN LAIN-LAIN, dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat