Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Barat Nomor 7 Tahun 2021

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, MAKSUD DAN TUJUAN, ASAS PENGELOLAAN, JUMLAH DESA, PAGU ANGGARAN, TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA (Pagu Anggaran Dana Desa, Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa), MEKANISME DAN PERSYARATAN PENYALURAN DANA DESA (Tahap dan Persyaratan Penyaluran Dana Desa, Penyaluran Dana Desa Setiap Daerah Kabupaten kepada Desa, Mekanisme Penyaluran Dana Desa, Penyaluran Dana Desa Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019), PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PELAPORAN (Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan Tingkat Pemerintah Daerah, Pelaporan Dana Desa Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019), PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, SANKSI, KETENTUAN LAIN-LAIN, dan KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Barat Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nias Barat
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lahomi
Tanggal Penetapan
22 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2021
Tanggal Berlaku
22 Februari 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN NIAS BARAT TAHUN 2021 NOMOR 7
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nias Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 162 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan