Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pengalokasian, tahapan dan persyaratan penyaluran, penggunaan, pengelolaan dana desa, pertanggungjawaban dan pelaporan dana desa, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pengawasan dana desa, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat