DANA DESA – TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD. 2021/No. 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- Sebagai upaya penyeragaman Rekening Kas Desa di wilayah Kabupaten Bengkalis dilakukan perubahan nama Rekening Kas Desa,maka Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021, perlu dilakukan perubahan untuk disesuaikan.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No 12 Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERMENDES PDTT No. 13 Tahun 2020; PERMENKEU No. 222/PMK.07/2021; PERMENKEU No. 17/PMK.07/2021; PERDA KAB BENGKALIS No. 3 Tahun 2020; PERBUP BENGKALIS No. 7 Tahun 2021.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan atas Lampiran IV pada Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2021.
- Mengubah Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021.
|