Dalam peraturan ini diatur tentang Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Di Kabupaten Pohuwato termasuk didalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, jenis penghasilan kepala desa dan perangkat desa, sumber dan besaran penghasilan kepala desa dan perangkat desa, tunjangan kepala desa dan perangkat desa, jenis dan sumber besaran tunjangan badan permusyawaratan desa, tuntutan perbendaharaan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat