penataan - Dan - pemberdayaan - pedagang - kaki - lima
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2016 No 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pegadang Kaki Lima
ABSTRAK:
Bahwa PKL merupakan pelaku usaha ekonomi kerakyatan yang harus dihormati, dilindungi, dipenuhi dan dimajukan HAM nya melalui ikhtiar pemberdayaan untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan pendapatannya Dan peningkatan jumlah PKL di Kab. Tasikmalaya dapat menimbulkan dampak terhadap terganggunya ketertiban, kelancaran lalu lintas, estetika, kebersihan Dan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Permendagri No. 41 Tahun 2012 maka perlu menetapkan Perda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (16) UUD NRI; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 125 Tahun 2012; Permendagri No. 41 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penataan PKL, Pemberdayaan PKL, Hak kewajiban Dan Larangan, Monitoring Evaluasi Dan Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Perencanaan Program Dan Penganggaran, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
15 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2016 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah
ABSTRAK:
Bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memiliki peran penting dalam menopang laju pertumbuhan ekonomi daerah yang menyerap banyak tenaga kerja sehingga dapat mengurangi terjadinya pengangguran dan menumbuhkan iklim Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang memiliki daya saing kuat dan mandiri, perlu dilakukan pengaturan mengenai perlindungan, pembinaan, pemberdayaan dan pengembangan terhadap pelaku Usaha Mikro, dan Menengah.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2014 Tentang perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Dalam peraturan ini berisi tentang usaha mikro, kecil dan menengah untuk menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian daerah berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2016.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2016
PEDOMAN TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN KOPERASI
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2016 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi
ABSTRAK:
Bahwa bahwa pembangunan Daerah diselenggarakan secara bersama oleh masyarakat dan Pemerintah Daerah, oleh karena itu Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir perlu mendorong dan memberi perlindungan serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi, khususnya Koperasi dan untuk mewujudkan perekonomian daerah yang kokoh, koperasi perlu diberdayakan dan dikembangkan agar dapat menjadi koperasi yang tangguh dan mandiri.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi; Peraturan Pemerintah. Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 11/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemupukan Modal Penyertaan pada Keperasi.
Dalam peraturan ini berisi tentang pemberdayaan dan pengembangan koperasi
untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2016.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang mempunyai kedudukan dan peran strategis untuk meningkatkan perekonomian Daerah, diperlukan peranan Pemerintah Daerah dalam mendorong dan memberi perlindungan serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950;Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun
1997;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1998;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun
2007;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2013;Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 19 Tahun 2003.
Peraturan ini memuat kriteria UMKM;pengembangan UMKM;pembiayaan dan penjaminan; perlindungan usaha; kewajiban; jaringan usaha dan kemitraan; larangan; sanksi administrasi;penyisikan;ketentuan pidana terkait
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
43 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan Dan Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan dan Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 142 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, guna menindaklanjuti klarifikasi Gubernur Jawa Tengah sebagaimana tersebut dalam Surat Nomor 180/008342 tanggal 11 Agustus 2014, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan Dan Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern, perlu ditinjau kembali dan disempurnakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan Dan Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4955);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
10. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512); 11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145); 13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
15. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/M- DAG/PER/10/2012 tentang Waralaba Untuk Jenis Usaha Toko Modern;
17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M- DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 – 2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 Nomor 2);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan dan Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 35);
Materi Pokok Perda ini adalah: mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan dan Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 2 (dua) Pasal baru, Ketentuan Pasal 17 diubah, Ketentuan Pasal 25 diubah, Ketentuan Pasal 32 diubah, Ketentuan Pasal 34 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan Dan Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2015
PEMBERDAYAAN KOPERASI, DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH DI KAB. PURBALINGGA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa koperasi, dan usaha mikro, kecil, menengah memiliki peranan penting bagi perekonomian masyarakat dan penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Purbalingga;
b. bahwa koperasi, dan usaha mikro, kecil, menengah tersebut belum memiliki daya saing yang kuat di bidang pemasaran, permodalan, produksi dan sumberdaya manusia;
c. bahwa dalam usaha meningkatkan kesejahteraan rakyat dan meningkatkan daya saing koperasi, dan usaha mikro, kecil, menengah, diperlukan adanya usaha pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah secara menyeluruh, optimal dan berkesinambungan;
d. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 02 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Prinsip dan Tujuan Pemberdayaan; Bentuk dan Jenis Koperasi; Kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Bentuk Pemberdayaan; Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi dan Pelaporan; Pengembangan Usaha; Pembiayaan Koperasi, Dan Usaha Mikro Kecil; Kemitraan dan Jejaring Usaha; Penumbuhan Iklim Usaha dan Perlindungan Usaha; Penunjukan Bank Pelaksana Pinjaman; Sanksi Administratifl Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pegadang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa kegiatan pedagang kaki lima sebagai salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usahaperdagangan sektor informal adalah merupakan perwujudan hak masyarakat dalam berusaha perlu diberi kesempatan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan keberadaannya akan mempengaruhi kondisi lingkungan disekitarnya; bahwa keberadaan pedagang kaki lima perlu dikelola, ditata dan diberdayakan sedemikian rupa agar dapat memberikan nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan perekonomian dan masyarakat kota serta terciptanya lingkungan yang baik dan sehat; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di Kabupaten Pati, maka diperlukan pengaturan tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011.
PERDA ini mengatur mengenai pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi penataan dan pemberdayaan PKL.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2014.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Bahwa kebebasan berusaha di sector perdagangan adalah perwujudan hak masyarakat dalam berusaha yang harus didorong dan perlu diberi kesempatan sebagai komsekuensi semakin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan, berdasarkan atas asas kekeluargaan dan prinsip kebersamaan sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah dan megacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.8 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 1999; uu No.38 Tahun 2004; UU No.20 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No.7 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.2 Tahun 2014; U No.25 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2009; PP No.44 Tahun 1997; PP No.42 Tahun 2007; PP No.17 Tahun 2013; PERPRES No.112 Tahun 2007; PERPRES No.97; PERMENDAGRI No.20 Tahun 2012; PERMENDAG No.53 /M-DAG/PER/8/2012 Tahun 2012; PERMENDAG No.68/M-DAG/PER/10/2012 Tahun 2012; PERMENDAG No.48/M-DAG/PER/8/2013; PERMENDAG No.70 /M-DAG/PER/12/2013 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAG No.56 /M-DAG/PER/9/2014; PERDA Kota Pekanbaru No.02 Tahun 2014;
Dalam Peraturan ini berisi 14 (empat belas) bab dan 60 (enam puluh) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan danToko Swalayan;Pemberdayaan Pasar Rakyat; Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Pengawasan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan; Kemitraan Usaha; Perizinan; Pelaporan; Keuangan; Kewajiban dan Larangan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2014.
29 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat