Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 7, BN.2022/No.626, peraturan.go.id: 27 hlm.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat Yang Dikelola Oleh Koperasi Melalui Dana Tugas Pembantuan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2023
PERDA Kab. Pekalongan No. 10 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan dan Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa dalam usaha perlindungan, pemerataan
pendapatan masyarakat, perluasan kesempatan kerja
dan lapangan berusaha, meningkatkan akses dan
kualitas pelayanan publik serta daya saing daerah,
untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dengan semakin pesatnya perkembangan usaha perdagangan dalam skala mikro, kecil, dan menengah
serta usaha perdagangan jejaring, perlu pengaturan
dalam pengembangan, penataan, dan pembinaan pasar
rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor
1 Tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan dan
Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan
Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Penataan, Pembinaan dan Pengawasan Pasar
Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan
perundang- undangan dan kebutuhan hukum
masyarakat sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan,
Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Perizinan Berusaha, Kewajiban dan Larangan, Kerja Sama, Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014 dicabut.
65 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2019 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Natuna Nomor 55 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Izin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Camat di Kabupaten Natuna
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 78 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2O18 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi Secara Elektronik, kewenangan dalam memberikan fasilitasi terhadap Usaha Mikro, kecil dan menengah menjadi Kewenangan Lembaga Online Single Submition (OSS)
UU NO. 53 TAHUN 1999; UU NO. 25 TAHUN 2002; UU NO. 12 TAHUN 2011; UU NO. 23 TAHUN 2014; PP NO. 96 TAHUN 2012; PP NO. 24 TAHUN 2018; PERPRES NO. 97 TAHUN 2014; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO. 138 TAHUN 2017
Peraturan Bupati Natuna Nomor 55 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian lzrn Usaha Mikro Dan Kecil Kepada Camat Di Kabupaten Natuna (Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2015 Nomor 55) Dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
Mencabut Peraturan Bupati Natuna Nomor 55 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian lzrn Usaha Mikro Dan Kecil Kepada Camat Di Kabupaten Natuna
4
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2011/NO.8 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dana Bergulir Bagi Usaha Mikro Dan Kecil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro dan Kecil guna meningkatkan perekonomian Daerah, perlu fasilitasi pembiayaan dari Pemerintah Daerah untuk mendorong dan memberikan perlindungan serta peluang berusaha melalui dana bergulir yang dikelola secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel; dan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Pemerintah Daerah menyediakan pembiayaan untuk memperkuat permodalan dan pengembangan Usaha Mikro dan Kecil, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Dana Bergulir bagi Usaha Mikro dan Kecil.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2010,
Ketentuan Umum,Maksud dan Tujuan, Sasaran Kriteria, Perencanaan dan Penganggaran, Status Dana Bergulir, Alokasi Dana Bergulir, Besaran Plafon, Organisasi Pelaksana, Pengelolaan Dana Bergulir, Penyaluran dan Pengembalian Dana Bergulir, Koordinasi, Denda, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Ketentuan Lain - lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2011.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir Kepada Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan
kemampuan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dalam
mengembangkan usahanya, Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya perlu memberikan dukungan dan
langkah-langkah pemberdayaan yang intensif dan terpadu,
antara lain dengan memberikan pinjaman dana bergulir; bahwa dalam rangka menjamin agar pelaksanaan pemberian
pinjaman dana bergulir tersebut dapat berjalan dengan
tepat guna dan tepat sasaran, maka perlu adanya pedoman
bagi pelaksanaannya; bahwa Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2006 tentang
Petunjuk Teknis Penyertaan Modal Bergulir pada Koperasi,
Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Purworejo Tahun
Anggaran 2006 sebagai pedoman dalam pemberian
pinjaman dana bergulir sudah tidak sesuai lagi, sehingga
perlu menerbtkan kembali Peraturan Bupati sebagai
pedoman dalam pemberian pinjaman dana tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir
Kepada Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 23 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pokja kabupaten, pelaksana, persyaratan koperasi, usaha kecil dan menengah calon penerima pinjaman dana bergulir, seleksi dan penetapan calon penerima pinjaman dana bergulir, sumber dana status dana, pencairan dan penyaluran dana bergulir, jasa bunga pinjaman, pengembalian dana bergulir, pengalihan dana, monitoring, evaluasi dan pengendalian pinjaman dana bergulir, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 27 Tahun 2006 dicabut.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perkoperasian
ABSTRAK:
a. bahwa koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
maupun badan usaha memiliki arti penting, peran dan
kedudukan yang strategis dalam rnenopang ketahanan
ekonomi nasional sebagai usaha mewujudkan
kesejahteraan rakyat sejalan dengan cita-cita dan
amanat Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia;
b. bahwa fasilitas pengembangan koperasi merupakan
urusan wajib Pemerintah Daerah sehingga perlu
diselenggarakan secara menyeluruh, optimal dan
berkesinambungan sehingga mampu meningkatkan,
kedudukan, peran dan potensi koperasi dalam
mewujudkan pertumbuhan ekonomi, peningkatan
pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, serta
pengentasan kemiskinan di Kabupaten Muna Barat;
c. bahwa untuk membangun koperasi di Kabupaten Muna
Barat yang professional, kuat, Tangguh dan mandiri
serta berpegang teguh pada asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi maka koperasi perlu diatur
pengelolaanya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perkoperasian.
1. Pasal 18 ayat (2) dan ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Negara
Republik Indonesia Nomor 6389);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5561);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Landasan, Asas, dan Tujuan;
Bab III Fungsi, Peran dan Prinsip;
Bab IV Kelembagaan Koperasi;
Bab V Modal Koperasi;
Bab VI Usaha Koperasi;
Bab VII Pemberdayaan Koperasi;
Bab VIII Pengawasan;
Bab IX Larangan;
Bab X Sanksi Administrasi;
Bab XI Ketentuan Penyidikan;
Bab XII Ketentuan Pidana;
Bab XIII Ketentuan Peralihan;
Bab XIV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
Perkoperasian.
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 8 Tahun 2022
PERBUP Kab. Pasaman No. 66 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
PERBUP Kab. Pasaman No. 62 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan,
Perindustrian dan Tenaga Kerja
TATA KERJA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL MENENGAH, PERDAGANGAN DAN TENAGA KERJA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2022 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Tenaga Kerja
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Tenaga Kerja;
UU No. 12 Tahun 1956 UU No. 23 Tahun 2014 PP No. 18 Tahun 2016 Permendagri No. 99 Tahun 2018 Permenpan RB No. 17 Tahun 2021 Permenpan RB No. 25 Tahun 2021 Perda Kab. Pasaman No. 5 Tahun 2021
Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Tenaga Kerja merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di Bidang Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Tenaga Kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan PP tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, perubahan, dan pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk usaha Mikro dan Kecil.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 40 Tahun 2007; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai modal dasar bagi Perseroan, serta tata cara pendirian, perubahan, kewajiban menyampaikan laporan keuangan, dan pembubaran Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang. Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil terdiri atas: Perseroan yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih; dan Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
PP ini mencabut PP Nomor 29 Tahun 2016.
Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 8 Tahun 2019
PERBUP Kab. Kuantan Singingi No. 65 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Kuantan Singingi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian Metrologi Legal Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan,
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata KerjaU nit Pelaksana Teknis Dinas Koperasi,
Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan, dan
Perindustrian Metrologi Legal Kabupaten Kuantan
Singingi;
Dasar hukum Perbup ini adalah:
1. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/MDAG/PER/11/2016 tentang Unit Metrologi Legal;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
9. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kuantan Singingi;
10. Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil,
Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten
Kuantan Singingi.
Perbup ini terdiri atas 9 Bab dan 19 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Kelompok Jabatan Fungsional, Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2019.
10 Hlm dan Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat