Badan Layanan Umum Air, Sistem Penyediaan Air Minum.
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 117, BD.2020/No.117
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Strategi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengelolaan Air Minum (UPTD-BPAM) Banjarbakula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin kepastian pelayanan yang berkualitas serta pengembangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengelolaan Air Minum (UPTD-BPAM) Banjarbakula pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan di masa mendatang, maka perlu disusun Rencana Strategis;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan tentang Rencana Strategi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah-Balai Pengelolaan Air Minum (UPTD-BPAM) Banjarbakula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan.
Dasar Hukum; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018.
Peraturan ini meuat tentang Rencana Strategi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah-Balai Pengelolaan Air Minum (UPTD-BPAM) Banjarbakula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Rencana Strategi;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Muria Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan air bersih kepada
masyarakat, telah diundangkan Peraturan Daerah Kabupaten
Kudus Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Kudus sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Kudus;
b. bahwa dengan diundangkannya Pemerintah Nomor 54 Tahun
2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan guna mendorong
peningkatan pelayanan air minum yang memenuhi syaratsyarat
kesehatan bagi masyarakat secara adil, merata, dan
terus menerus serta mewujudkan sistem tata kelola
perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), maka
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus
sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Muria
Kabupaten Kudus;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini idatur tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Muria
Kabupaten Kudus yang meliputi: Pendirian, Nama, Bentuk Hukum dan Tempat Kedudukan; Asas, Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Pendirian; Organ Perumda Tirta Muria; Pegawai Perumda Tirta Muria; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya; Rencana Bisnis dan Rencana Kerja dan Anggaran; Operasional; Pelaporan; Penggunaan Laba; Tarif san Beban Tetap; Asosiasi; Anak Perusahaan; Penugasan Pemerintah; Monitoring dan Evaluasi; Restrukturisasi dan Perubahan Bentuk Hukum; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran; Kepailitan; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2020
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Aneka karya Boyolali
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD 2020/ No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Aneka karya Boyolali
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan peran, tugas, dan fungsi Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Kaiya Boyolali agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, sehingga dapat menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat. Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta pendapatan asli daerah, diperlukan pengembangan kegiatan usaha dan penguatan struktur permodalan melalui penyertaan modalPemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Kaiya Boyolali. Ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan harus ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar hukum Undang-Undang ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 20 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memperkuat struktur permodalan PT Aneka Karya Boyolali (Perseroda) dan meningkatkan produktifitas serta pelayanan PT Aneka Karya Boyolali (Perseroda). Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Tujuan Penyertaan Modal Daerah, Jumlah dan Penganggaran Penyertaan Modal, Penganggaran Penyertaan Modal, Pelaksanaan Penyertaan Modal, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban, Hak dan Kewajiban, Deviden, Ketentuan lain-lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Dalam hal terjadi perubahan bentuk badan hukum dan nama PT Aneka Karya Boyolali (Perseroda), Penyertaan Modal Pemerintah Daerah tetap berlaku dan tetap dianggap sah.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2020 Nomor Seri 5 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sejiran Setason Pemerintah Kabupaten Bangka Barat sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan kondisi pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Bangka Barat. Berdasarkan amanat Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem
Penyediaan Air Minum, Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum menjadi tanggung jawabPemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif serta dalam rangka melaksanakan penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minumdibentuk perusahaan umum daerah air minum, sehngga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
PERBUP ini mengatur mengenai Perusahaan Umum Daerah Air Minum yaitu meliputi Ketentuan Umum, Nama dan Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Besarnya Modal Dasar dan Modal Disetor, Kebijakan Perusahaan Umum Daerah, Organ dan Pegawai Perusahaan Umum Daerah, Direksi, Pegawai Perusahaan Umum Daerah, Satuan Pengawas Intern, Komite Audi Dan Komite Lainnya, Pembinaan dan Pengawasan, Perencanaan, Operasional dan Pelaporan, Penetapan Tarif, Penggunaan Laba, Dana Pensiun, Pembubaran, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
41
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 11 Tahun 2020
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Air, Sistem Penyediaan Air Minum
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2020/11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Arut
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat kualitas hidup masyarakan perlu adanya ketersediaan air bersih yang berkualitas secara berkelanjutan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019.
Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Perda Tingkat II No 5 Tahun 1992; Perda No 11 Tahun 2011
Perda No 11 Tahun 2020
47 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Sentosa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Sentosa;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Sentosa yang meliputi: Ketentuan Umum; Perubahan Bentuk Badan Hukum; Nama dan Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Jangka Waktu Berdiri dan Kegiatan Usaha; Modal; Kebijakan Perumda Air Minum Tirta Bumi Sentosa; Organ Perumda Air Minum Tirta Bumi Sentosa; KPM (Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan
Kekayaan Daerah yang Dipisahkan); Dewan Pengawas; Direksi; Pegawai; Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; Penetapan Tarif; Penggunaan Laba; Anak Perusahaan; Penugasan Pemerintah; Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Dana Pensiun; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 10 Tahun 2020
Hukum Pidana, Perdata, dan DagangOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiAir, Sistem Penyediaan Air Minum
PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA RAFLESIA MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA RAFLESIA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah 2020 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raflesia Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raflesia
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 402 ayat (2) undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana dengan undang undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Jo. Pasal 139 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, perlu menyesuaikan bentuk badan hukum perusahaan daerah air minum Tirta Raflesia Kabupaten Bengkulu Tengah menjadi perusahaan umum daerah
1. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
Berisi tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Aaerah Air Ainum Tirta Raflesia menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raflesia, yang dimaksudkan sebagai penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi untuk mendorong peningkatan kinerja perusahaan agar menjadi lebih efektif, efisien, dan produktif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013
32
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2020
ENYERTAAN MODAL DAERAH-Perusahaan Umum Daerah Air Bersih Tirtatama Daerah Istimewa Yogyakarta
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2020/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Bersih Tirtatama Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Bersih Tirtatama Daerah Istimewa Yogyakarta;
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 1955; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 1974; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 31 Tahun 1950; PP Nomor 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 49 Tahun 2011; PP Nomor 54 Tahun 2017; PP Nomor 54 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Perda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2020
Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Bersih Tirtatama Daerah Istimewa Yogyakarta
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2020.
penyertaan - modal - daerah - pada - perusahaan - umum - daerah - air - minum - tirta - kahuripan - kabupaten - bogor
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2020/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kab. Bogor merencanakan untuk melakukan Pengembangan wilayah cakupan pelayanan di beberapa kecamatan Dan dalam rangka pengembangan wilayah cakupan pelayanan dan melaksanakan penambahan target sambungan maka perlu membentuk Perda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana tela diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab. Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kab. Bogor No. 5 Tahun 2020.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Penyertaan Modal Daerah, Tata Cara Penyertaan Modal, Hak Dan Kewajiban, Bagian Laba Usaha, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 8 Tahun 2020
Dasar pertimbagan dalam peraturan ini adalah : bahwa pemanfaatan sumber daya air, khususnya air irigasi di
Kabupaten Banyuasin masih belum sesuai dengan tujuan dan
fungsi irigasi untuk mendukung pengembangan pertanian
yang merupakan sektor utama penggerak pertumbuhan
ekonomi Kabupaten Banyuasin, sehingga perlu pengembangan
dan pengelolaan sistem irigasi terpadu berbasis peran serta
masyarakat, khususnya masyarakat petani
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah :Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;UU No 6 Tahun 2002;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 17 Tahun 2019;PP No 22 Tahun 1982;PP No 20 Tahun 2006;PP No 121 Tahun 2015;Permentan /OT.140/12/2012;Peraturan Menteri perkerjaan umum dan perumahan rakyat No 14/PRT/M/2015 ;Peraturan Menteri perkerjaan umum dan perumahan rakyat No 30/PRT/M/2015 ;Peraturan Menteri perkerjaan umum dan perumahan rakyat No 30/PRT/M/2015 ;Peraturan Menteri perkerjaan umum dan perumahan rakyat No 293/KPTS/M/2014;Perda No 1 Tahun 2019
Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah : KETENTUAN UMUM,ASAS, MAKSUD, DAN TUJUAN,PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI,KELEMBAGAAN DALAM PENGELOLAAN IRIGASI ,WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB ,KOORDINASI PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI,PARTISIPASI MASYARAKAT PETANI, P3A, GP3A, DAN IP3A
DALAM PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI ,PEMBERDAYAAN ,PENGEMBANGAN JARINGAN IRIGASI,PENGELOLAAN ASET IRIGASI ,PEMBIAYAAN ,ALIH FUNGSI LAHAN BERIRIGASI,PENGAWASAN ,KEWAJIBAN DAN LARANGAN,KETENTUAN PIDANA,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
33
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat