ABSTRAK: |
- bahwa untuk menjamin pemenuhan ketersediaan air
bersih sebagai kebutuhan pokok masyarakat perlu
adanya pengelolaan sistem penyediaan air bersih yang
sehat, bersih, produktif dan berkelanjutan;
b. bahwa untuk mendukung pe1ayanan kepada masyarakat
terhadap kebutuhan air, khususnya air minum, maka
perlu adanya peningkatan kinerja melalui penataan
organ, kepegawaian dan permodalan sesuai dengan
prinsip tata kelola perusahaan yang sehat pada
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bhakti
Raharja;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Badan Usaha
Milik Daerah, Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Majalengka yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 11Tahun
1988 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Majalengka Nomor 26 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Majalengka Nomor 11 Tahun 1988 tentang
Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Daerah Tingkat II Majalengka dan Peraturan Daerah
Kabupaten Majalengka Nomor 16 Tahun 2012 tentang
Penge101aan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Majalengka perlu disesuaikan bentuk hukumnya
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
tentang Badan Usaha Milik Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Bhakti Raharja
Kabupaten Majalengka
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
- Terdiri dari 76 Pasal 20 Bab yaitu Ketentuan Umum, Perubahan Bentuk Badan Hukum, Nama Dan Tempat Kedudukan, Maksud Dan Tujuan, Kegiatan Usaha Dan Jangka Waktu Pendirian, Modal, Organ Perumda Air Minum, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit Dan Komite Lainnya, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja, Pegawai, Rencana Bisnis, Rencana Kerja Dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan, Evaluasi, Tahun Buku Dan Penggunaan Laba, Pembubaran, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
|