Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Program Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah di Kabupaten Purworejo Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan lnstruksi Presiden
Nomor 5 Tahun 2015 tenta.ng Kebijakan Pengadaan Beras/ Gabah dan Penyaluran Beras oleh
Pemerintah, perlu adanya kebijakan penyediaan dan
penyaluran Subsidi Beras Sejahtera melalui
Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat
Berpendapatan Rendah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, agar pelaksanaan
penyaluran beras berdaya guna dan berhasil guna,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Teknis Program Subsidi Beras Bagi
Masyarakat Berpendapatan Rendah di Kabupaten
Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pelaksanaan subsidi beras di Kabupaten, acuan pelaksanaan rastra di kecamatan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2017.
43 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 69 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 (TIGA) Kilogram Di Tingkat Agen Dan Pangkalan Di Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD Tahun 2017 No. 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Subsidi Beras Sejahtera Kabupaten Banyumas Tahun 2017
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan yang
menjadi hak setiap warga, membantu masyarakat
berpendapatan rendah dan untuk mengurangi beban
pengeluaran rumah tangga, perlu kebijakan penyediaan
dan penyaluran beras bersubsidi bagi masyarakat
berpendapatan rendah melalui Program Subsidi Beras
Sejahtera (Rastra) Bagi Masyarakat Berpendapatan
Rendah di Kabupaten Banyumas, yang dilaksanakan
secara terpadu oleh unsur instansi terkait.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 16 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20
Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Petunjuk teknis pelaksanaan Program Subsidi Beras Sejahtera tahun 2017, termasuk definisi, prosedur, dan format pelaporan yang mengatur distribusi beras bagi keluarga berpendapatan rendah. Petunjuk ini menjadi acuan dalam operasional dan administrasi Program Subsidi Beras Sejahtera di Kabupaten Banyumas. Lampiran I dan Lampiran II menyediakan format dan panduan yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
30 hlm. beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Tahun 2017 No. 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Subsidi Beras Sejahtera bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah di Kabupaten Purbalingga Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan yang menjadi hak setiap warga, dan untuk membantu masyarakat berpendapatan rendah serta untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, maka perlu ada kebijakan penyediaan dan penyaluran beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah melalui Program Subsidi Beras Sejahtera Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah
(RASTRA) di Kabupaten Purbalingga;
bahwa agar pelaksanaan program subsidi pangan kepada masyarakat berpendapatan rendah melalui program beras sejahtera (RASTRA) di Kabupaten Purbalingga Tahun 2017 berdayaguna dan berhasil guna, maka perlu mengatur petunjuk teknis pelaksanaan Program Subsidi Beras Sejahtera (RASTRA) Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2017 dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Subsidi Beras Sejahtera Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Di Kabupaten Purbalingga Tahun 2017;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 54 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, petunjuk teknis pelaksanaan program subsidi beras sejahtera, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2017.
28 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Subsidi Penyelenggaraan Pendidikan Pada Jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) Negeri, Sekolah Dasar (SD) Negeri, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Di Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 29 Tahun 2017
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganSubsidi, PSO
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 13 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Bunga Kepada Usaha Mikro Dan Kecil (UMK) Kabupaten Purbalingga Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Tahun 2017 No. 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Bunga Kepada Usaha Mikro dan Kecil
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya memfasilitasi pelaku usaha mikro dan kecil guna mendapatkan akses permodalan dari lembaga keuangan/perbankan diperlukan keberpihakan Pemerintah Daerah kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang berorientasi kepada pengembangan usaha skala yang lebih besar;
bahwa dalam upaya menjaga agar sektor usaha mikro dan kecil tetap dapat bertahan dan berkembang, dipandang perlu untuk dilaksanakan kebijakan dalam bentuk program subsidi bunga kepada usaha mikro dan kecil (UMK) yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Bunga Kepada Usaha Mikro Dan Kecil Kabupaten Purbalingga Tahun 2017;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan program subsidi bunga kepada usaha mikro dan kecil kabupaten purbalingga tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 13 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Bunga Kepada Usaha Mikro Dan Kecil (UMK) Kabupaten Purbalingga Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 25 Tahun 2017
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2017/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kabupaten Jepara Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa dalarn rangka memenuhi kebutuhan
pangan yang menjadi hak setiap warga,
membantu masyarakat berpendapatan rendah
dan untuk mengurangi beban pengeluaran
rumah tangga, perlu adanya kebijakan
penyediaan dan penyaluran beras bersubsidi
bagi masyarakat berpendapatan rendah melalui
Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat
Berpendapatan Rendah (Rastra) Kabupaten
Jepara Tahun 2017, yang dilaksanakan secara
terpadu oleh unsur instansi terkait; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dlmaksud dalam huruf a, agar pelaksanaan
dapat berdayaguna dan berhasil guna, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Jepara tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Subsidi Beras Bagi
Masyarakat Berpendapatan Rendah (Juknis
Rastra) Kabupaten Jepara Tahun 2017;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nornor 13 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016; Peraturan Menreri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor 42
Tahun 2010; Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2013;
Peraturan bupati (perbup) tentang petunjuk teknis pelaksanaan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah kabupaten jepara tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 17 Tahun 2017
SUBSIDI - BIAYA OPERASIONAL - PDAM TIRTA BATANG HARI - TA 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2017/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUBSIDI BIAYA OPERASIONAL KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM "TIRTA BATANG HARI" TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Tarif air minum pada PDAM Tirta Batang Hari yang berlaku sekarang masih belum dapat menutupi biaya operasional karena masih jauh di bawah rata-rata tarif per M3;
Dalam upaya untuk menjaga dan memelihara kelangsungan operasional perusahaan serta meningkatkan kinerja perusahaan, maka perlu untuk memberikan subsidi kepada PDAM Tirta Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Subsidi Biaya Operasional Kepada PDAM Tirta Batang Hari TA 2017
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.16 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda No.9 Tahun 1994; Perda No.14 Tahun 2002; Perda No.15 Tahun 2002; Perda No.5 Tahun 2006; Perda No.25 Tahun 2016; Perbup No.73 Tahun 2016.
Perbup ini Mengatur Mengenai Subsidi Biaya Operasional Kepada Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Batang Hari"; meliputi; Maksud dan Tujuan; Besarnya Subsidi; Biaya Operasional;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2017.
5 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat