Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Petunjuk teknis pelaksanaan Program Subsidi Beras Sejahtera tahun 2017, termasuk definisi, prosedur, dan format pelaporan yang mengatur distribusi beras bagi keluarga berpendapatan rendah. Petunjuk ini menjadi acuan dalam operasional dan administrasi Program Subsidi Beras Sejahtera di Kabupaten Banyumas. Lampiran I dan Lampiran II menyediakan format dan panduan yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat