PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2017/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kabupaten Jepara Tahun 2017
ABSTRAK: |
- bahwa dalarn rangka memenuhi kebutuhan
pangan yang menjadi hak setiap warga,
membantu masyarakat berpendapatan rendah
dan untuk mengurangi beban pengeluaran
rumah tangga, perlu adanya kebijakan
penyediaan dan penyaluran beras bersubsidi
bagi masyarakat berpendapatan rendah melalui
Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat
Berpendapatan Rendah (Rastra) Kabupaten
Jepara Tahun 2017, yang dilaksanakan secara
terpadu oleh unsur instansi terkait; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dlmaksud dalam huruf a, agar pelaksanaan
dapat berdayaguna dan berhasil guna, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Jepara tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Subsidi Beras Bagi
Masyarakat Berpendapatan Rendah (Juknis
Rastra) Kabupaten Jepara Tahun 2017;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nornor 13 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016; Peraturan Menreri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor 42
Tahun 2010; Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2013;
- Peraturan bupati (perbup) tentang petunjuk teknis pelaksanaan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah kabupaten jepara tahun 2017
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
- 8 hlm.
|