PENDIDIKAN-PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD Kab. Belitung Tahun 2022 No. 4, TLD No. 72
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK: |
- Dalam rangka memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi melalui leyanan perpustakaan guna mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah daerah perlu menyelenggarakan perpustakaan sebagai bagian dari pelaksanaan pembangunan di daerah. Perpustakaan sebagai wahana pembelajaran dan rekreasi ilmiah merupakan sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, penelitian, dan pelestarian budaya perlu dikelola dan dikembangkan. Pembinaan dan pengembangan perpustakaan perlu diwujudkan dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian kualitas layanan perpustakaan bagi masyarakat melalui pengelolaan yang profesional dan berkelanjutan.
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 4 Tahun 1990; UU Nomor 27 Tahun 2000; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 43 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014 yang terakhir diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 13 Tahun 2018; PP Nomor 24 Tahun 2014, PP Nomor 57 Tahun 2021 yang terakhir diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022.
- Peraturan daerah ini menetapkan tata cara penyelenggaraan perpustakaan untuk meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat di daerah yang berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2022.
- 31
|