Materi Pokok: mengatur mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah; Maksud pengelolaan BMD adalah untuk: a. mengamankan BMD; b. menyeragamkan langkah-langkah dan tindakan dalam pengelolaan BMD; dan c. memberikan jaminan/kepastian dalam pengelolaan BMD. Tujuan pengelolaan BMD adalah untuk: a. menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan Daerah; b. mewujudkan akuntabilitas dalam pengelolaan BMD; dan c. mewujudkan pengelolaan BMD yang tertib, efektif, efisien dan ekonomis. Ruang lingkup Peraturan Daerah meliputi: a. pejabat pengelola BMD; b. perencanaan kebutuhan dan penganggaran; c. pengadaan; d. penggunaan barang; e. pemanfaatan; f. pengamanan dan pemeliharaan; g. penilaian; h. pemindahtanganan; i. pemusnahan; j. penghapusan; k. penatausahaan; l. pembinaan, pengawasan dan pengendalian; m. pengelolaan BMD pada Perangkat Daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah; n. BMD berupa rumah negara; dan o. ganti rugi dan sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat