PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH -BLORA-2022
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2022/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa pengelolaan barang milik daerah yang semakin berkembang dan kompleks perlu dikelola secara optimal;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan pengelolaan Barang Milik Daerah secara optimal, efisien, dan efektif, diperlukan pengaturan secara komprehensif sesuai kebutuhan dan perkembangan keadaan;
c. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka pengaturan Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu diubah dan disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan petimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 17 Tahun 2018
- Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
- Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 17 Tahun 2018
- 39
|