Peraturan Daerah ini mengatur Pengelolaan Barang Milik Daerah di Kabupaten Halmahera Timur yang terdiri dari ruang lingkup, pejabat pengelolaan BMD, Perencanaan Pengelolaan BMD, Perencanaan Kebutuhan, Penyediaan anggaran, dan Pengadaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat