Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bener Meriah Nomor 4 Tahun 2022

Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini terdiri dari 96 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah, BAB III tentang Perencanaan Kebutuhdan dan Penganggaran, BAB IV tentang Pengadaan, BAB V tentang Penggunaan, BAB VI tentang Pemanfaatan, BAB VII tentang Pengamanan dan Pemeliharaan, BAB VIII tentang Penilaian, BAB IX tentang Pemindahtanganan, BAB X tentang Pemusnahan, BAB XI tentang Pengahapusan, BAB XII tentang Penatausahaan, BAB XIII tentang Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, BAB XIV tentang Pengelolaan Barang Milik Negara oleh Badan Layanan Umum, BAB XV tentang Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara, BAB XVI tentang Ganti Rugi dan Sanksi, BAB XVII tentang Ketentuan Lain-lain, BAB XVIII tentang Ketentuan Peralihan, BAB XIX tentang Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bener Meriah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bener Meriah
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Simpang Tiga Redelong
Tanggal Penetapan
26 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
26 Desember 2022
Tanggal Berlaku
26 Desember 2022
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENER MERIAH TAHUN 2022 NOMOR 156
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah
Bidang
Halaman ini telah diakses 312 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan