Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Di Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menata kembali obyek retribusi perizinan di bidang kesehatan dalam upaya meningkatkan pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah terutama yang bersumber dari pendapatan asli daerah perlu dilakukan dengan intensifikasi pemungutan yang mencerminkan hubungan yang jelas antara tarif retribusi dengan pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah; bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah pelayanan perizinan di bidang kesehatan menjadi wewenang Daerah Kabupaten, maka dalam
rangka penarikan retribusi perizinan di bidang kesehatan perlu mengatur
retribusinya; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2003 tentang Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan, tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini, maka perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; . Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; . Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008;
ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, tata cara permohonan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara oemungutan dan pembayaran, tata cara penagihan, pelaksanaan dan pengawasan, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2003
23 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Penyandang Cacat
ABSTRAK:
bahwa penyandang cacat merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama; bahwa untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang cacat perlu diberdayakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Penyandang Cacat;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008;
memutuskan, landaasn, asas dan tujuan, kesamaan kesempatan, aksesbilitas, kewajiban pemerintah daerah, peran serta masyarakat, penghargaan, pemberdayaan dan kemitraan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2009.
18 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
a. bahwa menunaikan zakat merupakan salah satu kewajiban bagi umat
Islam yang mampu, dan hasil pengumpulan zakat merupakan sumber
dana yang potensial bagi upaya mewujudkan kesejahteraan
masyarakat, terutama dalam upaya pengentasan kemiskinan dan
menghilangkan kesenjangan sosial;
b. bahwa upaya penyempurnaan sistem pengelolaan zakat perlu terus
ditingkatkan, agar pelaksanaan zakat lebih berhasil guna dan berdaya
guna serta dapat dipertanggungjawabkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang
Pengelolaan Zakat
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2006; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan
pengawasan terhadap pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Asas, Maksud Dan Tujuan;
4. Jenis, Objek, Dan Subjek Zakat;
5. Organisasi Pengelolaan Zakat;
6. Perencanaan Pengelolaan Zakat;
7. Pelaksanaan Zakat;
8. Pengawasan;
9. Peran Serta Masyarakat;
10. Sanksi Administrasi;
11. Penyidikan;
12. Ketentuan Pidana;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2009.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 23 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Kemiskinan Daerah
ABSTRAK:
bahwa sistem penanggulangan kemiskinan harus mampu
menjamin terselenggaranya pelayanan sosial dasar yang
berkualitas sehingga dapat meningkatkan harkat, martabat dan
kualitas hidup manusia, mengembangkan prakarsa dan peran aktif
masyarakat, mencegah dan menangani masalah kemiskinan,
mengembangkan sistem perlindungan dan jaminan sosial,
memperkuat ketahanan sosial bagi setiap warga negara;
bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak sosial, dan untuk
menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan sosial,
maka perlu dilaksanakan penanggulangan kemiskinan secara
terencana, terarah, terpadu dan berkesinambungan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penanggulangan Kemiskinan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Penanggulangan Kemiskinan Daerah
yang meliputi
Asas Dan Tujuan, Prinsip-Prinsip Penanggulangan Kemiskinan, Kategori Dan Sasaran Penanggulangan Kemiskinan, Hak Masyarakat Miskin, Tanggung Jawab Setiap Orang, Keluarga Dan Masyarakat, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah, Pelayanan Sosial Dasar, Sumber Daya, Mekanisme Pelayanan Sosial Dasar, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2008.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan Di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi hak dasar warga negara,
memelihara fakir miskin dan anak-anak yang terlantar,
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat
dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak
mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, serta
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
sosial dasar yang layak sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, maka diperlukan upaya-upaya nyata dalam
penanggulangan kemiskinan;
b. bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersifat multi
dimensi, multi sektor dengan beragam karakteristik yang
harus segera diatasi karena menyangkut harkat dan
martabat manusia, maka penanggulangan kemiskinan perlu
keterpaduan program dan melibatkan partisipasi
masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan
Daerah Kota Semarang tentang Penanggulangan
Kemiskinan di Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang–Undang Nomer 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan, Ruang Lingkup Dan Asas;
3. Identifikasi Warga Miskin;
4. Hak Warga Miskin;
5. Kewajiban Warga Miskin;
6. Penyusunan Strategi Dan Program Penanggulangan Kemiskinan;
7. Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan;
8. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah;
9. Pengawasan, Monitoring Dan Evaluasi;
10. Pembiayaan;
11. Peran Serta Masyarakat;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2008.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 13 Tahun 2007
Pertahanan dan Keamanan, MiliterKesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1988 tentang Ketertiban Umum Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1988 Nomor 72)
Pertahanan dan Keamanan, Militer - Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
2007
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan kota Jakarta yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga kota dan prasarana kota beserta kelengkapannya dan dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1988 perlu disesuaikan dengan menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai tertib jalan, angkutan jalan dan angkutan sungai; tertib jalur hijau, taman dan tempat umum; tertib sungai, saluran, kolam dan lepas pantai; tertib lingkungan; tertib tempat dan usaha tertentu; tertib bangunan; tertib sosial; tertib kesehatan; tertib tempat hiburan dan keramaian; tertib peran serta masyarakat; pembinaan, pengendalian dan pengawasan; penyidikan; serta ketentuan pidana atas pelanggaran ketertiban
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2007.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1988
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai tata cara dan prosedur penetapan tempat usaha tertentu; dan peraturan mengenai bentuk dan persyaratan tanda masuk.
27 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2006
bahwa dalam rangka mewujudkan peran strategis Pemerintah Kabupaten
Pemalang sebagai agen pembaharuan, pemerataan, kemakmuran dan
kesejahteraan serta pusat pelayanan, pusat industri jasa, diperlukan
percepatan pembangunan dengan cara lebih meningkatkan peran serta
masyarakat dalam menggali dan mengelola potensi kekayaan daerah serta
sumber daya lainnya secara tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel
dengan memperhatikan asas penyelenggaraan pemerintahan ;
bahwa guna percepatan pembangunan bagi peningkatan pemerataan
kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat serta pertumbuhan ekonomi
perlu diwujudkan suatu kemitraan Daerah dengan prinsip saling
memperkuat, saling memerlukan dan saling menguntungkan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kemitraan
Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2003;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Kemitraan Daerah
yang meliputi
Maksud Dan Tujuan, Prinsip Kemitraan, Bidang Usaha Dan Bentuk Kemitraan Daerah, Proses Kemitraan, Pembentukan Badan Kerjasama, Hasil Usaha Kemitraan, Pembinaan, Pengawasan, Penyelesaian Perselisihan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2006.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2003 No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dinas dan Cabang Dinas Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, maka kewenangan Bidang Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera yang semula
kewenangan Pemerintah menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah. Untuk melaksanakan kewenangan tersebut
perlu dibentuk Dinas dan Cabang Dinas Keluarga
Berencana dan Keluarga Sejahtera yang diatur dengan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pembentukan Dinas Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera Kabupaten Temanggung dengan tugas pokok melaksanakan pemerintahan di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera. Dinas tersebut memiliki struktur organisasi dan Cabang Dinas yang terinci dalam lampiran Peraturan Daerah. Cabang Dinas bertanggungjawab membantu pelaksanaan program di tingkat kecamatan, menjalankan tugas teknis, serta melakukan identifikasi dan penyelesaian masalah di wilayahnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2003.
12 hlm. beserta Penjelas
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat