Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2008

Penanggulangan Kemiskinan Di Kota Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan, Ruang Lingkup Dan Asas; 3. Identifikasi Warga Miskin; 4. Hak Warga Miskin; 5. Kewajiban Warga Miskin; 6. Penyusunan Strategi Dan Program Penanggulangan Kemiskinan; 7. Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan; 8. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah; 9. Pengawasan, Monitoring Dan Evaluasi; 10. Pembiayaan; 11. Peran Serta Masyarakat; 12. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Kemiskinan Di Kota Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
22 April 2008
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2008
Tanggal Berlaku
17 Juni 2008
Sumber
LD.2008/No.6
Subjek
KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 17 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan