Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/N0.1; TLD NO.53
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Sehubungan dengan usaha Pemerintah Daerah dalam meningkatkan pengembangan kegiatan usaha Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser dan upaya untuk meningkatkan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan pokok air bersih kepada masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan, perlu dilakukan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Paser pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.9 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Paser pada PDAM Tirta Kandilo antara lain mengenai Penyertaan Modal, Besaran Penyertaan Modal Daerah, Pengelolaan, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dan PDAM Tirta Kandilo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
Peraturan yang Dicabut/ Diubah: UU No.23 Tahun 2014; Permen No.13 Tahun 2006 Pasal 71
-
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa upaya mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di daerah Kabupaten Sekadau merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sekadau
UUD 1945, UU No.19 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.11 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014,
Ketentuan Umum; Maksud dan tujuan; Asas, Prinsip dan Ruang Lingkup; Klasifikasi Perusahaan Program TSP; Penganggaran dan Pembiayaan TSP; Pelaksanaan TSP; Program TSP; Kelembagaan; Pelaporan dan Pengawasan Program TSP; Penghargaan; Penyelesaian Sengketa; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2017.
10 halaman dan 5 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015, menyatakan bahwa Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan UUD 1945;
Bahwa berdasarkan putusan mahkamah konstitusi dimaksud, Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu ditinjau untuk dilakukan perubahan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Bahwa perkembangan penduduk yang semakin meningkat, dan adanya perubahan pola konsumsi serta perkembangan kegiatan usaha masyarakat yang dapat menimbulkan dan bertambahnya volume, jenis/ karakteristik sampah yang beragam, maka pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu oleh pemerintah dan masyarakat dan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 47 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Kota Banda Aceh memiliki kewajiban untuk mengatur mekanisme dan tata cara pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga sehingga memberi nilai ekonomis dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Banda Aceh tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No.23 Tahun 1997; UU No.11 Tahun 2006; UU No.18 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2011.
Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, Perizinan, Pembiayaan, Kompensasi, Tenaga Kerja Pengelola Sampah, Kerjasama Antar Daerah, Kemitraan, Peran Serta Masyarakat, Insentif, Tanggap Darurat, Larangan, Pembinaan,Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
22 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang No. 01 Tahun 2017
pelimpahan kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 01, BD 2017 NO. 1, LL SETDA KOTA PADANG PANJANG : 5 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka untuk penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. bahwa sehubungan dengan diselenggarakannya pelayanan perizinan dan non perizinan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka perlu dilimpahkan kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang Panjang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang Panjang.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
10. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigasi, serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 69 Tahun 2009
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
12. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem No. 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Kepada Seluruh Pegawai Negeri Sipil, Pejabat dan Pengelola Keuangan Daerah pada Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketetuan Pasal 39.ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan ambahan Penghasilan kepada pegawai negeri sipil erdasarkan beban kerja.
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, motivasi, dan disiplin kerja untuk mencapai daya guna dan hasil guna
yang maksimal terhadap kinerja Pegawai Negeri Sipil/Pejabat dan Pengelola Keuangan Daerah pada Perangkat Daerah maka dipandang perlu memberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja setiap bulan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karangasem.
c. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peratura. Bupati Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
ndang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008
eraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2016
BAB I Tentang ketentuan umum
BAB II tentang maksud dan tujuan
BAB III kreteria dan besaran pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja
Pasal 9 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 132 sampai dengan Pasal 141 PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan undang-Undang N0.6 Tahun 2014 tentang Desa dan pasal 32 ayat (3) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan pengelolaan dan Pembubaran Badan usaha Milik Desa, perlu menyusun pedoman pembentukan dan pengelolaan badan usaha muilik desa di Kabupaten Demak yang ditetapkan dnegan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum penetapan peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU No. 13 Tahu 1950 tentang Pembentukan Darerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah, UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 43 Tahu 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan belanja Negara, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, Perda Kabupaten Demak No, 9 Tahun 2015 tentang Sumber Pendapatan Desa.
Materi yang termuat di dalam perdaturan daerah ini adalah;
Ketentuan Umum, Penderian BUM Desa, Pengurusan dan Pengelolaan BUM Desa, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2017
PERBUP Kab. Bekasi No. 25 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
PERBUP Kab. Bekasi No. 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
PEDOMAN - SISTEM INFORMASI - PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2017/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintah yang bersih (clean government) dalam penyelenggaraan otonomi daerah, perlu diselenggarakan pengelolaan keuangan daerah secara profesional, terbuka dan bertanggungjawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
Pemerintah Kabupaten Batang Hari telah memanfaatkan sistem informasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana pengelolaan keuangan daerah, agar berjalan efektif, efesien dan berhasil guna pedoman dalam pengelolaannya;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.52 Tahun 2011; Permendagri No.64 Tahun 2013; Perda No.5 Tahun 2006
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah; meliputi; Tim Pelayanan Dan Pengelolaan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah; Penyusunan Anggaran; Penatausahaan Keuangan; Pertanggungjawaban Keuangan; Instalasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah; Pengendalian Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah; Pengembangan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah; Monitoring Dan Evaluasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
11 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 01 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD.2017/NO.1, TLD NO.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 02 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Agar Peraturan Daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta guna meningkatkan PAD dan meningkatkan pelayanan terhadap wajib pajak khususnya Pajak Hiburan dan Pajak Penerangan Jalan, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 2 Tahun 2012. Perubahan ini merupakan perubahan ketiga sebagaimana telah diubah dua kali pada tahun tahun sebelumnya.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
18. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2014
19. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2016
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2016
8 hlm, Penjelasan 2 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat