Peraturan Bupati Kendal Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Perdesaan Dan Perkotaan Dengan Kendaraan Umum Di Kabupaten Kendal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 27 Tahun 2013 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Perdesaan dan Perkotaan dengan Kendaraan Umum di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penyesuaian harga bahan bakar minyak sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 2 K/12/MEM/2016 tanggal 4 Januari 2016 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, maka berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor : SE. 2 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi, Peraturan Bupati Kendal Nomor 27 Tahun 2013 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Perdesaan dan Perkotaan dengan Kendaraan Umum di Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 27 Tahun 2013 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Perdesaan dan Perkotaan dengan Kendaraan Umum di Kabupaten Kendal dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu didakan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 27 Tahun 2013 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Perdesaan dan Perkotaan dengan Kendaraan Umum di Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2014; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 70 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 1999; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Bupati Kendal Nomor 27 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Kendal Nomor 27 Tahun 2013 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Perdesaan dan Perkotaan dengan Kendaraan Umum di Kabupaten Kendal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2016.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 27 Tahun 2013 diubah
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 05 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pendistribusian Dana Tunjangan Penghasilan Tetap Rukun Keluarga (RK) Serta Insentif Rukun Tetangga (RT) Untuk Di Kelurahan Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU TAHUN 2016 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Alokasi Dana Desa Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Alokasi Dana Desa.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; KEPMENDAGRI No. 131.14 - 4614 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 10 (sepuluh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pengalokasian ADD; Penggunaan ADD; Penyaluran dan Pencairan Dana; Pelaporan; Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2016
TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2016/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 dan Pasal 99
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, pengalokasian dan penyaluran bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa diatur dengan Peraturan Bupati,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4250);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 1);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 6);
Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN BAGIAN DARI BAGI BASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2. Bupati adalah Bupati Barru.
3. Camat adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
4. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Pemerintah Desa adalah kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya
merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
8. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
9. Perangkat Desa adalah unsur pembantu Kepala Desa yang terdiri atas Sekretariat Desa, pelaksana teknis dan unsur kewilayahan yang disebut Dusun.
10. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa,
adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
12. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
BAB II PENGELOLAAN Bagian Kesatu
Pengalokasian
Pasal 2
Pemerintah Daerah mengalokasikan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa paling sedikit sebesar 10 % (sepuluh perseratus) dari besarnya pajak daerah dan retribusi daerah yang diterima Pemerintah Daerah.
Pasal 3
(1) Pengalokasian bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa dilakukan setelah Kerangka Umum Anggaran dan Penetapan Pagu Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD disepakati bersama antara Bupati dan DPRD.
(2) Pengalokasian bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa merupakan jumlah bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang diterima Desa untuk waktu 1 (satu) tahun anggaran.
Bagian Kedua
Penentuan Besaran Untuk Setiap Desa
Pasal 4
(1) Pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan:
a. sebesar 60% (enam puluh persen) dibagi secara merata kepada seluruh
Desa; dan
b. sebesar 40% (empat puluh persen) dibagi secara proporsional sesuai dengan realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah dari Desa masing-masing pada tahun anggaran sebelumnya.
(2) Berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
besaran bagian basil pajak daerah dan retribusi daerah untuk masing•
masing desa.
(3) Besaran bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah untuk masing-masing desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 5
Perubahan besaran bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dilaksanakan apabila terjadi perubahan penerimaan dan pengeluaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau adanya perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten yang mengakibatkan peru.bahan APBD Desa.
Bagian Ketiga
Penggunaan Penerimaan Bagian dari Hasil Pajak Daerah clan Retribusi
Daerah Kepada Desa
Pasal 6
Bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa dipergunakan untuk membiayai:
a. penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat;
b. operasional desa; dan
c. intensifikasi dan ekstensifikasi pembayaran pajak dan retribusi.
IDlllllQTWUIDIIDDIIIID]lllPHmlllllllHHIUHIUllllllllHIIIUUIIIIIJIIIIIIIIIIIIIIUUHnllllDIIUlnlllllU:U:U:U:.:U:n�-��---·-·�·-------
' .
Bagian Keempat
Pencairan
Pasal 7
(1) Pencairan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan secara bertahap sebagai berikut:
a. Pencairan tahap I sebesar 60% (enam puluh persen); dan
b. Pencairan tahap II sebesar 40% (empat puluh persen).
(2) Batas akhir pencairan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah setiap tahun anggaran adalah per 31 Desernber
Pasal 8
(1) Permohonan pencairan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah disampaikan pada Bupati Cq. Dinas Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah (PPKD) melalui Tim Pembina Kabupaten dengan persyaratan sebagai berikut:
a. pencairan tahap I :
1. Surat Permohonan Pencairan;
2. Peraturan Desa tentang RKPDes;
3. Peraturan Desa tentang APBDes;
4. Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa;
5. laporan semester akhir tahun realisasi pelaksanaan APBDes tahun anggaran sebelumnya; dan
6. Surat Persetujuan dari camat tentang pencairan. b. pencairan tahap II:
1. Surat Permohonan Pencairan;
2. laporan semester pertama realisasi APBDesa; dan
3. Surat Persetujuan dari camat tentang pencairan.
(2) Apabila telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya diverifikasi oleh Tim Pembina Kabupaten untuk bahan proses pencairan besaran bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah ke Rekening Desa masing-masing.
(3) Tim Pembina Kabupaten setelah melakukan verifikasi memproses pencairan dengan menerbitkan rekomendasi berupa surat pencairan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Tim Pembina Kabupaten.
(4) Berdasarkan surat pencairan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3') Kepala Dinas Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah (PPKD)
mencairkan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah langsung ke rekening desa masing-masing.
(5) Permohonan pencairan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. tahap I paling lambat minggu keempat bulan Maret tahun anggaran
berjalan; dan
b. tahap II paling lambat minggu keempat bulan Oktober tahun anggaran berjalan.
(6) Bupati menunda pencairan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah dalam hal kepala desa tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1).
(7) Format surat pencairan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB Ill
PELAPORAN
Pasal 9
( 1) Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada Bupati melalui Tim Pembina Kabupaten dengan tembusan Camat setiap semester.
(2) Laporan penggunaan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah merupakan satu kesatuan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa
BABIV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 10
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengelolaan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim
Pembina Kabupaten dan Kecamatan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilakukan oleh Inspektorat Daerah dan aparat pengawas fungsional lainnya.
Pasal 11
(1) Tim Pembina Kabupaten dan Kecamatan sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati dengan susunan tim disesuaikan dengan kebutuhan.
(2) Tim Pembina Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (I) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. membina dan mensosialisasikan bagian hasil pajak daerah dan
retribusi daerah kepada desa;
b. melakukan verifikasi untuk proses pencairan dengan menerbitkan rekomendasi;
c. memproses pencairan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa;
d. melakukan bimbingan, supervisi dan konsultasi;
e. memfasilitasi pendidikan dan pelatihan; dan/ atau
f. mengadakan monitoring dan pengendalian.
(3) Tim Pembina Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyetujui pencairan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah
kepada desa;
b. melaksanakan kegiatan pembinaan, pengawasan dan pemantauan penggunaan dana bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa;
c. memverifikasi laporan realisasi penggunaan bagian hasil pajak daerah
dan retribusi daerah setiap semester;
d. memverifikasi laporan penggunaan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan satu kesatuan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa;
e. menyelesaikan permasalahan ditingkat Desa dan melaporkan kepada
Tim Pembina Kabupaten.
BABV KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
Bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah dapat dipergunakan untuk membiayai belanja desa yang telah dilaksanakan mulai bulan Januari, dengan ketentuan dituangkan dalam APBDesa.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Barru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Beberapa Pasal Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kabupaten Barito Selatan
ABSTRAK:
bahwa Rukun Tetangga dan Rukun Warga merupakan
lembaga kemasyarakatan dan mitra Pemerintah Daerah
yang memiliki peranan dalam memelihara dan
melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan
yang berdasarkan swadaya, kegotongroyongan dan
kekeluargaan dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan, ketentraman dan ketertiban dalam
kehidupan bermasyarakat. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito
Selatan Nomor 3 Tahun 2015 ten tang Pembentukan
Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kabupaten Barito
Selatan dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 1
Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3
Tahun 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TATA CARA PEMILIHAN KETUA RT;
BAB III
TATA CARA PEMILIHAN KETUA RW;
BAB IV
MASA BAKTI;
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Keerom No. 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2016 tentang Alokasi Dana Desa, Tata Cara Pembagian, dan Penetapan Pembagian Kepada Setiap Kampung Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Adanya perubahan tahapan penyaluran Dana Desa sebagaimana diatur dalam PMK No. 49 Tahun 2016, maka untuk keselarasan sistem penyaluran dana transfer dari kabupaten kepada kampung perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Perbup No. 2 Tahun 2016 tentang ADD.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Perpres No. 137 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda Kab. Keerom No. 6 Tahun 2006; Perda Kab. Keerom No. 4 Tahun 2015; Perbup Keerom No. 23 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati No. 2 Tahun 2016 tentang Alokasi Dana Desa, Tata Cara Pembagian, dan Penetapan Pembagian kepada Setiap Kampung TA 2016. Adapun perubahan pada peraturan terdahulu yaitu pada Pasal 7 dan Pasal 12.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2016.
Peraturan Bupati No. 2 Tahun 2016
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Klaten Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa Dana Desa merupakan salah satu sumber pendapatan Desa yang digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Klaten Tahun 2016;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Bupati Klaten Nomor 22 Tahun 2014; Peraturan Bupati Klaten Nomor 46 Tahun 2015; Peraturan Bupati Klaten Nomor 49 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan dan Prinsip Penggunaan Dana Desa
Bab III Prioritas Penggunaan Dana Desa
Bab IV Pengelolaan, Mekanisme Penyaluran dan Pencairan, Pelaksanaan Kegiatan, Pertanggung Jawaban Serta Pelaporan Dana Desa
Bab V Pembinaan dan Pengawasan
Bab VI Sanksi
Bab VII Ketentuan Lain-Lain
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2016.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2016
PERBUP Kab. Tapin No. 40 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Untuk Setiap Desa Di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Kabupaten Tapin Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Untuk Setiap Desa Di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah
diundangkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2OL6 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor
60 Tahun 2OL4 tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, dan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 49 /PIN.[K.O7 /2016 tentang
Tata Cara Pengalokasian, Penyduran,
Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi
Dana Desa, maka Peraturan Bupati Tapin
Nomor 40 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Besaran Dana
Desa Untuk Setiap Desa di Kabupaten
Tapin Tahun Anggaran 2016 perlu
dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan
perahrran penrndang-undangan yang
berlaku dengan melalui perubahan.
Untuk melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (8)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor
60 Tahun 2Ol4 tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, perlu menetapkan
Perubahan Atas Peraturan Bupati Tapin
Nomor 40 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Besaran Dana
Desa Untuk Setiap Desa di Kabupaten
Tapin Tahun Anggaran 2016.
Berdasarkan pertimbangan
tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Tapin Nomor 40 Tahun 2015
tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Besaran Dana Desa Untuk
Setiap Desa di Kabupaten Tapin Tahun
Anggaran 2016.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun
2007; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun
2013; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor 21 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
49/PMK.07/2016; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor
05 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor
12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor
13 Tahun 2015; Peraturan Bupati Tapin Nomor 33 Tahun
2015; Peraturan Bupati Tapin Nomor 40 Tahun
2015.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tapin Nomor 40 Tahun
2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana
Desa Untuk Setiap Desa di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2016, yaitu terkait Penyaluran Dana Desa, dan penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan ini mengubah Peraturan Bupati Tapin Nomor 40 Tahun
2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana
Desa Untuk Setiap Desa di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2016
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali No. 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Kabupaten Morowali
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 1 avat (1) peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah Nomor 13 tahun 2013 tentang pedoman Tata Cara pengadaan Barang/Jasa di Desa.
UU No.28 Tahun 1999, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP no.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Permendagri No.111 Tahun 2014, Permendagri 113 Tahun 2014, Permendagri 114 Tahun 2014, Perka Lembaga Kebijakan PBJ Pemerintah No,. 13 Tahun 2013, Perda Morowali No.9 Tahun 2008, Perda Morowali No.20 Tahun 2009.
Pelaksanaan Pengadaan/Jasa sebagaimana dimaksud pada bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan tata kelola yang baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa di Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2016.
Penjelasan : 0 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat