Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati No. 2 Tahun 2016 tentang Alokasi Dana Desa, Tata Cara Pembagian, dan Penetapan Pembagian kepada Setiap Kampung TA 2016. Adapun perubahan pada peraturan terdahulu yaitu pada Pasal 7 dan Pasal 12.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat