PERBUP Kab. Balangan No. 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
telah ditetapkan Peraturan Bupati Balangan Nomor
1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di
Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2016.
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Peraturan Bupati
Balangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata.Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
Setiap Desa di Kabupaten Balangan Tahun
Anggaran 2016 dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
Setiap Desa di Kabupaten Balangan Tahun
Anggaran 2016.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 7
Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
Setiap Desa di Kabupaten Balangan Tahun
Anggaran 2016. Rincian Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Penyaluran Dana Desa dilakukan
secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut: tahap I pada bulan Maret sebesar 60% (enam puluh perseratus); dan tahap II pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh perseratus). Pengelolaan keuangan desa dikelola sesuai dengan ketentuan perundangundangan
dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari
sampai dengan tanggal 31 Desember. Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa dilakukan dengan ketentuan: Tahap I paling lambat minggu keempat bulan Juli tahun anggaran
berjalan; Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Tahunan paling lambat
minggu keempat bulan Februari tahun anggaran berikutnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2016.
Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian
Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2016
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengembangkan potensi usaha ekonomi mikro untuk meningkatkan pendapatan asli desa, maka perlu pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa);
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.10 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, PP No.55 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, Permendagri No.113 Tahun 2014, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.1 Tahun 2016, Perda No.10 Tahun 2007, Perda No.11 Tahun 2007.
Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pendirian Badan Usaha Milik Desa; Pengurusan dan Pengelolaan BUM Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 12 Tahun 2016
TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DALAM KABUPATEN LEBONG TA 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Dalam Kabupaten Lebong TA 2016
ABSTRAK:
Menimbang;
a. Bahwa berdasarkan pasal 12 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2015 tentang dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, bupati menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa.
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 39 Tahun 2003
3. UU No. 33 Tahun 2004
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 43 Tahun 2014
8. PP No. 60 Tahun 2015
9. Perpres No. 137 Tahun 2015
10. Permendagri No. 80 Tahun 2015
11. Permendagri No. 113 Tahun 2014
12. Peraturan menteri keuangan No. 247 Tahun 2015
13. Permendagri No. 39 Tahun 2015
14. Perda No. 1 Tahun 2008
15. Perda No. 1 Tahun 2016
16. Perbup No. 1 Tahun 2016
Pasal 2
Rincian dana desa untuk setiap desa di desa di Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016 di hitung berdasarkan;
1. Alokasi dasar;dan
2. Alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk,angka, kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis setiap desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2016.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
Bupati Kolaka menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap
desa.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan rincian Dana Desa setiap
Desa di Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2016.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
7. Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 288);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1934);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 01 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2015 Nomor 7);
Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2016.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya PP No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Permenkeu No. 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, sehingga beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kayong Utara No. 20 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kayong No. 58 Tahun 2015 perlu dilakukan penyesuaian kembali
UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, Permedagri No. 113 Tahun 2014, Permenkeu No. 49/PMK.07/2016, dan Perda Kab Kayong Utara No. 1 Tahun 2009
Perubahan beberapa ketentuan yaitu: Ketentuan Pasal 44 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 45 ayat (2) huruf a diubah, dan ditambah satu huruf yakni huruf c, dan ayat (3) dihapus; Ketentuan Pasal 46 diubah; Ketentuan Pasal 47 diubah; Ketentuan Diantara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 47A dan Pasal 47B; Ketentuan Pasal 48 ayat (2); Ketentuan Pasal 49 ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus; Ketentuan Diantara Bab VI dan Bab VII disisipkan 1 (satu) Bab yaitu Bab VIA, serta disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 55A dan Pasal 55B
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2016.
Peraturan Bupati Kayong Utara No. 20 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 50 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Untuk Setiap Desa di Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Berdasarkan PP No.22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No.60 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa. Serta Perbup No.50 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Untuk Setiap Desa di Kabupaten Kutai Kartanegara perlu dilakukan perubahan pada rincian dana desa untuk setiap desa.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.6 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.22 Tahun 2015; Permendagri No.111 Tahun 2014; Permendagri No.113 Tahun 2014; Permendagri No.114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan No.247/PMK.07/2015; Peraruran Bupati Kutai Kartanegara No.8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 50 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Untuk Setiap Desa di Kabupaten Kutai Kartanegara. Pasal yang mengalami perubahan diantaranya Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 5 ditambah 1 ayat,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014.
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2016 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 1
ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
barang/jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 jo
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
barang/jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ J asa di Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan
Barang/ Jasa di Desa.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 44
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3206);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pemberitukan Peraturan Perundang Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 8 tahun 2013 Tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi
Sulawesi Tenggara; (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara·
Republik Indonesia Nomor 3206);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik ·
Indonesia tahun 2014 Nomor 244; Tambahan Lembara.n
Negara Republik Indonesia Nomor 5679) sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang
Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
9. Peraturari Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, sebagaimana telah
diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah
nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang
Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558) Sebagaimana Telah
Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
2015 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor
60 Tahun 2014, Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia;
11. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 Tentang
Percepatan Penanggulangan Kerniskinan;
12. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2010 Tentang Pengadaan/ Jasa Pemerintah;
13. Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 334);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2007 Tentang Pedoman Umum Tata
Cara Pelaporan Dan Pertanggungjawaban
Penyelenggaraan Pemerintah Desa;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
18. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015,
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
297);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
20. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa,
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Nomor 22
Tahun 2015 Tentang Perubahan Peraturan Kepala LKPP
Nomor 13 Tahun 2013 ten tang Pengadaan Barang / Jasa
di Desa;
21. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 1 Tahun 2013
Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
22. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 15 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan clan Pertanggungjawaban
Anggaran Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa;
23. Peraturan Bµpati Kolaka Timur Nomor 1 Tahun 2015
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun
Anggaran 2015;
24. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 17 Tahun 2015
Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
25. Peraturan Bupati Kolaka Timur nomor 18 Tahun 2015 ·
tentang Tata Cara Penyaluran, Penggunaan,
Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa di
Kabupaten Kolaka Timur.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD, TU JUAN DAN PRINSIP,
BAB III RUANG LINGKUP,
BAB IV PENGADAAN BARANG/ JASA MELALUI SWAKELOLA,
BAB V PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA ,
BAB VI PENGAWASAN, PEMBAYARAN, PELAPORAN, DAN SERAH TERIMA,
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN,
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2016.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah No. 12 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaDesa
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Maluku Tengah No. 29 Tahun 2015 tentang Penetapan Besaran Tunjangan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Bagi Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Negeri/Saniri Negeri di Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Bagi Pimpinan dan Anggota Saniri Negeri atau Badan Permusyawaratan Negeri di Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 78 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka untuk meningkatkan kinerja Saniri Negeri atau Badan Permusyawaratan Negeri sebagai mitra kerja Pemerintah Negeri/Negeri Administratif dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan, maka Pimpinan dan anggota Saniri Negeri Badan Permusyawaratan Negeri berhak untuk memperoleh tunjangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi bagi Pimpinan dan anggota Saniri Negeri atau Badan Permusyawaratan Negeri di Kabupaten.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU N0.46 Tahun 1999UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No.113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.1 Tahun 2015; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.1 Tahun 2006; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.45 Tahun 2008; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.4 Tahun 2015; Perbup Maluku Tengah No.7 Tahun 2009; Perbup Maluku Tengah No.49 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: tunjangan bagi Pimpinan dan Anggota Saniri negeri atau Badan Permusyawaratan Negeri. Besaran tunjangan tersebut diperoleh dari Alokasi Dana Negeri/Negeri Administratif yang diterima oleh masing-masing Negeri/Negeri Administratif. Besaran Tunjangan bagi pimpinan dan anggota Saniri Negeri atau Badan Permusyawaratan Negeri disesuaikan dengan keuangan Negeri, jumlah keanggotaan Saniri Negeri atau Badan Permusyawaratan Negeri dan beban tugas dan tanggung jawab.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Maluku Tengah No.29 Tahun 2015 tentang Penetapan Besaran Tunjangan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Bagi Pimpinan dan Anggota Saniri Negeri di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Dasar Hukum: UU Drt 4/1956; UU 6/2014; PP 60/2014; Permendagri 113/2014; Permenkeu 49/PMK.07/2016; dan Perbup Bengkulu Selatan 31/2015.
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2016.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 101 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016
Tahun 2016 tentang Tata cara Pengalokasian, Penyaluran,
Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa maka
perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati Tabalong
Nomor 101 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten
Tabalong Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965 ; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014 ; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 ; Permendagri Nomor 7 Tahun 2008; Permendagri Nomor 113 Tahun 2014; Permenkeu Nomor 49/PMK.07/2016; Perda Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010; Perda
Kabupaten Tabalong Nomor 11 Tahun 2015; Perbup Tabalong Nomor 91 Tahun 2015 .
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tabalong Nomor
101 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Tabalong Tahun
Anggaran 2016, yaitu terkait tahap penyaluran dana desa, Prioritas penggunaan Dana Desa, penyampaian Laporan realisasi penggunaan dana desa, penundaan dan pengurangan penyaluran dana desa, dan penghapusan ketentuan tentang Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2016.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat