Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tabalong Nomor 101 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2016, yaitu terkait tahap penyaluran dana desa, Prioritas penggunaan Dana Desa, penyampaian Laporan realisasi penggunaan dana desa, penundaan dan pengurangan penyaluran dana desa, dan penghapusan ketentuan tentang Pembinaan dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat