Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBAR DAERAH KABUPATEN BOMBANA TAHUN 2022 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Kepala Daerah menyampaikan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan melampirkan Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6(enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai dimaksud huruf a perlu menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2021;
1. Pasal18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2022.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2022
PERBUP Kab. Kolaka No. 13 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kolaka Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kolaka
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2022 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
bahwa untuk efektivitas dan kelancaran pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah serta untuk mewujudkan tertib administrasi penatausahaan keuangan daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kolaka;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu Atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan (Berita Negera Repubiik Indonesia Tahun 2018 Nomor 462);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengelolaan Keuangan Daerah
Bab III Perencanaan APBD
Bab IV Pelaksanaan APBD
Bab V Pertanggungjawaban Pelaksanaan Keuangan Daerah
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Mencabut:
Peraturan Bupati Kolaka Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Serita Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2020 Nomor 47) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Kolaka Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kolaka Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
57 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2007
PEMERINTAH DESA - PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2007/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Desa perlu disusun Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; b. bahwa untuk maksud tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang dasar 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan organisasi pemerintah desa, pemerintah desa, organisasi dan perangkat desa, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2003 dicabut.
11 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2023 NOMOR 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2023.
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional NO. 2, BN.2019 (563)/373hlm
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional dan Pasal 33 ayat (2) Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020, Pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Rancangan Pagu Anggaran dan rancangan akhir Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
373 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2013
PEDOMAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2013/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan administras pengelolaan keuangan daerah maka perlu disusun Pedoman Penatausahaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam. Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
107 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk setiap orang berhak untuk hidup sejahtera, hidup sehat dan mendapat lingkungan hidup yang baik;
b. bahwa air limbah domestik yang dibuang secara langsung tanpa proses pengolahan dapat membahayakan kehidupan biota di dalamnya, serta dapat membahayakan kesehatan manusia, menimbulkan pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan, yang dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas kegiatan manusia;
c. bahwa pengelolaan air limbah domestik merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air limbah Domestik
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.14 Tahun 2020; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; Perda Kabupaten Tebo No.3 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014 ; UU No.11 Tahun 2020; Permen PUPR No.04/PRT/M/2017; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan air limbah domestik pada Kabupaten Tebo. Pada Perda ini mengatur tentang ketentuan umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perda ini juga mengatur mengenai sistem pengelolaan air limbah domestik, mengenai penyelenggaraan SPALD. Dalam Perda juga memuat tugas, wewenang, hak dan kewajiban pemerintah daerah. Dalam peraturan ini memuat mengenai peran serta masyarakat, kerjasama dan mengenai perizinan dan pengawasan air limbah. Hal mengenai perbuatan yang larangan juga diatur dalam Bab XII serta sanksi administratif, sanksi pidana bagi orang atau badan yang sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2023.
31
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2023
TATA CARA PENGALOKASIAN DAN BESARAN BAGIAN HASIL PAJAK DAERAH UNTUK SETIAP KALURAHAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2023/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Bagian Hasil Pajak Daerah untuk Setiap Kalurahan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 97 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Tata Cara
Pengalokasian dan Besaran Bagian Hasil Pajak Untuk Setiap
Kalurahan Tahun Anggaran 2023;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2022; Peraturan Bupati Bantul Nomor 59 Tahun 2022; Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pengelolaan; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
Jumlah Halaman: 10 HLM; Lampiran: 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2020
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Kebijakan Pemerintah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA AKSI DAERAH PENGARUSUTAMAAN GENDER
KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2020-2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan pencapaian
pembangunan Kabupaten Situbondo tahun 2020-2021
melalui strategi pengarusutamaan gender sebagai satu
kesatuan dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan,
pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program dan
kegiatan pembangunan daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah
Pengarusutamaan Gender Kabupaten Situbondo Tahun
2020-2021.
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; 2. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Data Gender dan Anak; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutarnaan Gender di Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011; 4. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Kabupaten Situbondo.
Rencana Aksi Daerah PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, memuat:
a. PUG dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di daerah;
b. PUG dalam siklus pembangunan di daerah;
c. penguatan kelembagaan PUG di daerah; dan
d. penguatan peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
114 Halaman
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan DPR No. 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib
Peraturan DPR No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat NO. 2, BN 2018 (1752): 31 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat