PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2020 Nomor 868
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6
Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4
Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan
Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018
2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini adalah :
a. pelaksanaan:
b. monitoring dan Evaluasi;
c. sanksi;
d. sosialisasi dan Partisipasi; dan
e. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 68 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sekapung Kecamatan Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 6 Tahun 2020 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Kanibungan dengan Desa Sekapung Kecamatan Pulausebuku, serta dalam rangka
tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa Sekapung Kecamatan Pulausebuku Kabupaten Kotabaru; bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas
wilayah administrasi Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sekapung Kecamatan Pulausebuku Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 6 Tahun 2020;
Peraturan Bupati Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sekapung Kecamatan Pulausebuku Kabupaten
Kotabaru, di dalamnya berisi tentang ditetapkan dan ditegaskan Batas
Wilayah Administrasi Desa Sekapung Kecamatan Pulausebuku Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +2.971 hektare atau seluas +29 kilometer persegi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut :
a. Batas Utara : Desa Kanibungan.
b. Batas Barat : Laut.
c. Batas Timur : Laut.
d. Batas Selatan : Laut. I
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sekapung Kecamatan Pulausebuku Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dengan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 6 Tahun 2020 tentang Batas Wilayah Desa Kanibungan dengan Desa Sekapung Kecamatan
Pulausebuku Kabupaten Kotabaru (Berita Daerah Kabupaten
Kotabaru Tahun 2020 Nomor 6), terlampir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 67 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjung Seloka Kecamatan Pulaulaut Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 54 Tahun 2020 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Alle-Alle dengan Desa Tanjung Seloka Kecamatan Pulaulaut Selatan, dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 55 Tahun 2020 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjung Seloka dengan Desa Tanjung Seloka Utara Kecamatan Pulaulaut Selatan,
serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa Tanjung Seloka Kecamatan Pulaulaut Selatan Kabupaten Kotabaru; bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa
dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah
Administrasi Desa Tanjung Seloka Kecamatan Pulaulaut Selatan Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 54 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 55 Tahun 2020;
Peraturan Bupati Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjung Seloka Kecamatan Pulaulaut Selatan
Kabupaten Kotabaru, di dalamnya berisi tentang ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjung Seloka Kecamatan Pulaulaut Selatan Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +160 hektare atau seluas +2 kilometer persegi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut :
a. Batas Utara : Desa Tanjung Seloka Utara dan Laut
b. Batas Barat : Desa Alle-Alle
c. Batas Timur : Desa Laut
d. Batas Selatan : Desa Alle-AlleI
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjung Seloka Kecamatan Pulaulaut Selatan Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terlampir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 66 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Bengkalis Membaca
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan budaya dan sikap gemar membaca bagi semua kalangan masyarakat umum, peserta didik maupun mahasiswa di Kabupaten Bengkalis sebagai upaya meningkatkan pembiasaan proses berpikir yang berkualitas dalam meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2014; PERATURAN KEPALA PERPUSNAS No. 15 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Gerakan Bengkalis Membaca, yaitu gerakan menanamkan minat budaya membaca buku secara langsung, online/virtual maupun live streaming kepada semua kalangan masyarakat umum, peserta didik maupun mahaiswa sebagai wadah mengembangkan literasi budaya membaca di Kabupaten Bengkalis. Peraturan Bupati ini terdiri atas: ketentuan umum; maksud dan tujuan; kebijakan strategis pelaksanaan Gerakan Bengkalis Membaca; Gerakan Bengkalis Membaca; pembinaan dan pengawasan; pembiayaan; pelaporan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 66 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan disiplin, motivasi kerja dan identitas serta wibawa Aparatur Sipil Negara, perlu pedoman tentang pakaian dinas dan atribut bagi Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar. Berdasarkan ketentuan Pasal 27 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Peraturan Bupati Banjar Nomor 52 tahun 2011 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tersebut, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 11 Tahun 2020; Perda Kab. Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Perbup Banjar Nomor 11 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pakaian Dinas Aparatur Negeri Sipil di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, yang memuat Ketentuan Umum; Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil; Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja; Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Banjar Nomor 52 Tahun 2011 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 66 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Tegal Rejo Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 34 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Desa Telagasari dengan Desa Tegal Rejo Kecamatan Kelumpang Hilir, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 37 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Desa Tegal Rejo dengan Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir, dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 86 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Desa Tegal Rejo dengan Desa Pulau Panci Kecamatan Kelumpang Hilir, serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa Tegal Rejo Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru; bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Tegal Rejo Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 34 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 86 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Tegal Rejo Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten
Kotabaru, di dalamnya berisi tentang ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Tegal Rejo Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +1.438 hektare atau seluas +14 kilometer persegi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut :
a. Batas Utara : Desa Telagasari dan Desa Pulau Panci.
b. Batas Barat : Desa Sahapi dan Desa Serongga.
c. Batas Timur : Desa Serongga.
d. Batas Selatan : Desa Serongga.
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Tegal Rejo Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terlampir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 66 Tahun 2020
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO
NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
TERHADAP PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERAKOHOL
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian
Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman
Berakohol, dipandang perlu menetapkan Peraturan
Bupati Situbondo tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Peredaran
dan Penjualan Minuman Berakohol
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962
tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam
Pengawasan; 4. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2013 tentang
Pengendalian dan Pengawasan Minuman
Beralkohol; 5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/MDAG/
Per/4/2014 tentang Pengendalian Dan
Pengawasan, Terhadap Pengadaan, Peredaran dan
Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan Bupati mengatur antara lain :
a . tata cara pemberian label khusus penjualan langsung minuman beralkohol golongan B dan/ atau
golongan C;
b . tata cara penerbitan, perpanjangan dan perubahan
SIUP-MB;
c. pengajuan SIUP-MBT, label edar MBT, dan
pembatasan peredaran dan/atau penjualan MBT;
d. pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran
dan penjualan minuman beralkohol; dan
e. tata cara pengenaan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 65 Tahun 2020
Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD.2020/NO.65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 125 Tahun 2017 Tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Kementerian Dalam Negeri, perlu ditetapkan pedoman Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2003; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri RI No. 125 Tahun 2017; Perbup Boalemo No. 53 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang maksud,tujuan,dan sasaran, ruang ligkup, data dan informasi kepegawaian, pengelola simpeg, Tugas pengelola simpeg, mekanisme pelaksanaan simpeg, kerahasiaan data kepegawaian, sarana dan prasarana, layanan informasi data kepegawaian, pembinaan, evaluasi dan pelaporan, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Terdiri dari 18 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pelalawan Nomor 65 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan
ABSTRAK:
Menimbang bahwa dalam rangka melindungi data/inform asi atas resiko pencurian data/kebocoran data, modifikasi data, pemalsuan data yang ditransaksikan serta perlindungan sistem elektronik milik pem erintah dalam pelaksanaan sistem pem erintahan daerah berbasis elektronik diperlukan upaya yang memadai dan andal.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 11 Tahun 2018; Perda No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 12 (dua belas) Bab dan 21 (dua puluh satu) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Penggunaan Sertifikat Elektronik; Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik; Jenis Sertifikat Elektronik dan Otoritas Pendaftaran; Tahapan Penggunaan Sertifikat Elektronik; Penerbitan Sertifikat Elektronik; Pembaruan Sertifikat Elektronik; Pencabutan Sertifikat Elektroniik; Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemilik atau Pengguna Sertifikat Elektronik; Pengawasan dan Evaluasi Sertifikat Elektronik; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 65 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Megasari Kecamatan Pulaulaut Utara Dengan Desa Pantaibaru Kecamtan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Megasari Kecamatan Pulaulaut Utara dengan Desa Pantaibaru Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/232/MGS-2005/XII/2019 dan Nomor 146.3/510/PB-2007/XII/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Megasari Kecamatan Pulaulaut Utara dengan Desa Pantaibaru Kecamatan Pulaulaut
Tengah Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Megasari Kecamatan Pulaulaut Utara Dengan Desa Pantaibaru Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru, di dalamnya berisi tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Megasari Kecamatan Pulaulaut Utara dengan Desa Pantaibaru Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat