Dalam peraturan ini diatur tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang maksud,tujuan,dan sasaran, ruang ligkup, data dan informasi kepegawaian, pengelola simpeg, Tugas pengelola simpeg, mekanisme pelaksanaan simpeg, kerahasiaan data kepegawaian, sarana dan prasarana, layanan informasi data kepegawaian, pembinaan, evaluasi dan pelaporan, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat