Dalam Peraturan Bupati ini berisi 12 (dua belas) Bab dan 21 (dua puluh satu) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Penggunaan Sertifikat Elektronik; Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik; Jenis Sertifikat Elektronik dan Otoritas Pendaftaran; Tahapan Penggunaan Sertifikat Elektronik; Penerbitan Sertifikat Elektronik; Pembaruan Sertifikat Elektronik; Pencabutan Sertifikat Elektroniik; Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemilik atau Pengguna Sertifikat Elektronik; Pengawasan dan Evaluasi Sertifikat Elektronik; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat