Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa/Negeri Setiap Desa/Negeri di Kota Ambon Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, Walikota menetapkan pengalokasian Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa/Negeri. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kota Ambon Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun
2005; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 19 Tahun 2017; dan Peraturan Walikota Ambon Nomor 43 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa/Negeri Setiap Desa/Negeri di Kota Ambon Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah di Kabupaten Blora dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, tepat waktu dan tepat sasaran, maka dipandang perlu mengatur ketentuan pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun 2018;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 25 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud Dan Tujuan
Bab III Kriteria Penerima
Bab IV Penganggaran
Bab V Pengajuan Dan Penetapan Alokasi Dana
Bab VI Penyaluran Dana
Bab VII Prosedur Pembukuan Belanja
Bab VIII Penggunaan Dana BOS
Bab IX Laporan Pertanggungjawaban
Bab X Pengawasan Dan Pemeriksaan
Bab XI Monitoring Dan Evaluasi
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
16 halaman
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2018
Kelompok ahli - badan pembinaan ideologi pancasila
2018
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 2, BN 2018 (665): 10 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Kelompok Ahli di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Kelompok Ahli di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Dasar hukum peraturan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 dan Peraturan badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Kelompok Ahli di Lingkungan BPIP, yang selanjutnya disebut Kelompok Ahli adalah Tenaga Ahli yang berdasarkan pengetahuan dan keahliannya diangkat
untuk memberikan dukungan sesuai dengan kompetensi keilmuannya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2018.
Lampiran file: 10 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 10)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2018
pencegahan - dan - penanggulangan - terhadap - penyalahgunaan - dan - peredaran - gelap - narkotika - psikotropika - dan - zat - adiktif - lainnya
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2018/02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat diktif Lainnya
ABSTRAK:
Bahwa Narkotika,Psikotropika,dan Zat Adiktif Lainnya di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengebotan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika , Psikotropika, dam Zat Adiktif maka perlu menetapkan Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif Lainnya.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1976; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 7 Tahun 1997 ; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 11 Tahun 1962; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 25 Tahun 2011; Permendagri RI No. 21 Tahun 2013.
Peaturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan , Tugas Dan Wewenang Pemerintah Daerah, Pencegahan, Upaya Khusus, Penanggulangan, Pembinaan Dan Pengawasan, forum Koordinasi, Penghargaan , Pembiayaan , Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan , Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
27 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati Nomor 1.b Tahun 2015 tentang Penetapan Tarif Dasar Pengambilan dan Pengolahan Komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Kabupaten Mamasa.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamasa Nomor 1.B Tahun 2015 Tentang Penetapan Tarif Dasar Pengambilan Dan Pengolahan Komoditas Mineral Bukan Logam Dan Batuan Dalam Wilayah Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan perlu menetapkan tarif dasar pengambilan dan pengolahan komoditas mineral bukan logam dan batuan dalam wilayah Kabupaten Mamasa;
b. bahwa adanya perubahan tarif dasar pengambilan dan pengolahan komoditas mineral bukan logam dan batuan dalam wilayah Kabupaten Mamasa sehingga perlu merubah Peraturan Bupati Nomor 1.b Tahun 2015 tentang Penetapan Tarif Dasar Pengambilan dan Pengolahan Komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Kabupaten Mamasa;
c. bahwa untuk maksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Mamasa.
UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 11 Tahun 2002 ; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 55 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 1.b Tahun 2015 tentang Penetapan Tarif Dasar Pengambilan dan Pengolahan Komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Kabupaten Mamasa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Bupati Nomor 1.b Tahun 2015 tentang Penetapan Tarif Dasar Pengambilan dan Pengolahan Komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Kabupaten Mamasa.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera atau Tera Ulang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf l, Pasal 122, dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2018
Materi Pokok: Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Termasuk Dalam Retribusi Jasa Umum, Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Diukur Berdasarkan Jenis Pelayanan Pengujian UTTP, Dan Pengujian BDKT, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi, Penentuan Pembayaran, Tata Cara Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran, Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, dan Pemberian Insentif Pemungutan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
Hukum Acara dan PeradilanPartai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan MK No. 2 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mencabut :
Peraturan MK No. 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan MK No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 2, mkri.id : 29 hlm.
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2018
lembaga - penyiaran - publik - lokal - radio - dan - televisi
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2018/2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO DAN TELEVISI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) PP No. 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik dan Pasal 9 ayat (1) huruf a Permenkominfo No. 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran, perlu membentuk Perda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio dan Televisi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 11 Tahun 2005; Permenkominfo No. 18 Tahun 2016; Perda Kab. Bogor No. 12 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Bentuk Dan Nama Lembaga Penyiaran, Kedudukan Sifat Tugas Pokok Fungsi Dan Tujuan, Perizinan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja LPP Lokal Radio Dan Televisi, Kepegawaian, Pembinaan Dan Pengawasan, Sumber Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
12 Hlm.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenaker No. 2 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur
Diubah dengan :
Permenaker No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur
Mencabut :
Kepmenaker Nomor KEP.2958/M/SJ/2000 tentang Jam Wajib Mengajar dan Melatih bagi Instruktur Latihan Kerja di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 2, BN.2018/No.345, jdih.kemnaker.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat