TARIF-PENGOLAHAN-MINERAL BUKAN LOGAM-BATUAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, LD 2018 (266) : 7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamasa Nomor 1.B Tahun 2015 Tentang Penetapan Tarif Dasar Pengambilan Dan Pengolahan Komoditas Mineral Bukan Logam Dan Batuan Dalam Wilayah Kabupaten Mamasa
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan perlu menetapkan tarif dasar pengambilan dan pengolahan komoditas mineral bukan logam dan batuan dalam wilayah Kabupaten Mamasa;
b. bahwa adanya perubahan tarif dasar pengambilan dan pengolahan komoditas mineral bukan logam dan batuan dalam wilayah Kabupaten Mamasa sehingga perlu merubah Peraturan Bupati Nomor 1.b Tahun 2015 tentang Penetapan Tarif Dasar Pengambilan dan Pengolahan Komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Kabupaten Mamasa;
c. bahwa untuk maksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Mamasa.
- UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 11 Tahun 2002 ; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 55 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 1.b Tahun 2015 tentang Penetapan Tarif Dasar Pengambilan dan Pengolahan Komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Kabupaten Mamasa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
- Peraturan Bupati Nomor 1.b Tahun 2015 tentang Penetapan Tarif Dasar Pengambilan dan Pengolahan Komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Kabupaten Mamasa.
- 7 hlm
|