Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa/Negeri Setiap Desa/Negeri di Kota Ambon Tahun Anggaran 2018
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD. NO. 2018/2 LL KOTA AMBON : 10 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa/Negeri Setiap Desa/Negeri di Kota Ambon Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, Walikota menetapkan pengalokasian Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa/Negeri. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kota Ambon Tahun Anggaran 2018.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun
2005; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 19 Tahun 2017; dan Peraturan Walikota Ambon Nomor 43 Tahun 2017.
- Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa/Negeri Setiap Desa/Negeri di Kota Ambon Tahun Anggaran 2018.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
|