Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN MAJALENGKA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggung jawab, perlu mengoptimalkan sumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan
menuju kemandirian daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 14 Tahun 2011;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
(Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 14 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2019.
Lamp IV
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2019
PERDA Kota Banjarbaru No. 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; b. bahwa dengan adanya penghapusan barang milik Daerah yang menyebabkan kekayaan Daerah tersebut tidak dapat lagi menjadi Obyek Retribusi dan terdapat kekayaan Daerah yang berpotensi menjadi Objek Retribusi; c. bahwa Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu dilakukan perubahan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Yang Berisi II Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2019.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, perlu disempurnakan
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; Perda No. 14 Tahun 2010
Dalam peraturan ini diatur terkait perubahan ketentuan Pasal 8 struktur dan besarnya tarif retribusi dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Tempat Khusus Parkir telah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2011tentang Retribusi
Tempat Khusus Parkir; bahwa berdasarkan hasil evaluasi
dengan
memperhatikan indeks harga dan perekonomianserta
dinamika perkembangan saat ini,Retribusi Tempat
Khusus Parkir perlu diubah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11
Tahun 2011.
Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalamPeraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor
11 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 9 diubah, Ketentuan Pasal 23 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Mengubah beberapa ketentuan dalamPeraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor
11 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa guna memberikan pelayanan kepada masyarakat dan optimalisasi pelayanan pasar sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah; bahwa dalam perkembangannya perlu pengaturan penambahan objek retribusi serta perubahan terhadap tarif retribusi sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 3 mengenai objek retribusi, Pasal 7 mengenai cara mengukur tingkat penggunaan jasa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2012
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9037 Tahun 2016 tentang Pembatalan
Pasal 38 Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2019.
2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2019/NO.13, LL Kab Sanggau : 15 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA
ABSTRAK:
bahwa tempat tinggal merupakan kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat berlindung dan mendukung terselenggaranya pendidikan keluarga, sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri dan produktif;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.1 Tahun 2011, UU No.20 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, Permen PUPR No.1/PRT/M/2018.
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Pengelolaan Rusunawa, Tata Cara Penghunian, Hak, Kewajiban, dan Larangan Penghuni, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Peraturan ini memiliki 11 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD TAHUN 2019/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan umum dan mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab diperlukan dukungan pendapatan yang memadai untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010.
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam pemberian izin, kepada orang pribadi atau Badan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Retribusi Perizinan Tertentu dalam Peraturan Daerah ini adalah Retribusi Izin Trayek dan Retribusi Izin Usaha Perikanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
19 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan efektifitas pelaksanaan
Pajak Daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap
Perda No.9 Tahun 2010 tentang Pajak
Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda No.9 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No.1 Tahun 2019.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun
2010 tentang Pajak Daerah, dengan perubahan pada Ketentuan Pasal 58 ayat (4) dan ayat (5) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(4) Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan
sebesar:
a. Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk Wajib Pajak
Badan;dan
b. Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) untuk Wajib Pajak
pribadi.
(5) Dalam hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang
diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga
sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu
derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk
suami/istri, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
ditetapkan sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta
rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2019.
Perda No.9 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No.1 Tahun 2019, diubah
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat