Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas Negeri Dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Penerimaan Peserta
Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah
Menengah Kejuruan Negeri, telah ditetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2018 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas
Negeri Dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Di Provinsi
Jawa Tengah;
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri
Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan, maka
Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada huruf a
sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada
Sekolah Menengah Atas Negeri Dan Sekolah Menengah
Kejuruan Negeri Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 70
Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 51
Tahun 2018.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan PPDB pada SMA Negeri dan SMK Negeri di daerah, penerimaan siswa didik baru pada SMK negeri jawa tengah, pelaporan, pengendalian, pengaduan, informasi, larangan, sanksi dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2019.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGEMBALIAN KEWENANGAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN MENENGAH (SMK/SMA) DARI KABUPATEN/KOTA KE PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
pendidikan merupaka salah satu hak warga negara, oleh karenanya negara harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan dan relevansi pendidikan dalam menghadapi tantangan sesuai dengan perkembangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga penyelenggara pendidikan harus dilakukan secara terencana, terarah, terpadu, sistematis dan berkesinambungan dalam satuan sistem pendidikan nasional
1. pasal 18 ayat 6 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
2. undang-undang nomor 14 tahun 1964 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang
3. undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
4. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
5. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
6. peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah
7. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah pemerintah provinsi lampung
peraturan daerah ini memutuskan tentang pengembalian kewenangan pengelolaan pendidikan menengah (SMA/SMK) dari kabupaten/kota ke pemerintah provinsi lampung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 No 9/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, SD, dan SMP di Kabupaten Blitar Tahun Pelajaran 2021/2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin ketertiban dan kelancaran penerimaan peserta didik baru pada tahun pelajaran 2021/2022 serta untuk mendorong akses layanan pendidikan guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan kompetensi manajemen pendidikan perlu mengatur tata cara penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Blitar Tahun Pelajaran 2021/2022;
UU NO 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 20 Tahun 2003;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pasal 176 UU No 11 Tahun 2020;
PP No 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 13 Tahun 2015;
PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendikbud No 18 Tahun 2016;
Permendikbud No 22 Tahun 2016;
Permendikbud No 32 Tahun 2018;
Permendikbud No 1 Tahun 2021;
Perda Kab. Blitar No 8 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Blitar No 2 Tahun 2016;
Perda Kab. Blitar No 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Blitar No 7 Tahun 2017;
Perda Kab. Blitar No 10 Tahun 2016;
Perbup Blitar No 10 Tahun 2016;
Perbup Blitar No 10 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai petunjuk/acuan PPDB pada TK, SD dan SMP tahun pelajaran 2021/2022 di Daerah.
PPDB bertujuan memberi kesempatan bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan.
Pendaftaran PPDB jenjang TK, SD, dan SMP menggunakan jalur sebagai berikut:
a. zonasi;
b. afirmasi;
c. jalur perpindahan tugas orang tua/wali; dan d. prestasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD KABUPATEN BLITAR TAHUN 2019 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN SEKOLAH RAMAH ANAK KABUPATEN BLITAR TAHUN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak, dibutuhkan acuan bagi pemangku kepentingan termasuk anak untuk mengembangkan Sekolah ramah Anak sebagai upaya untuk mewujudkan salah satu indikator Kabupaten Layak Anak;
b. bahwa pelaksanaan Sekolah Ramah Anak perlu adanya dukungan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Dunia Usaha dan Pemangku Kepentingan lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sekolah Ramah Anak Kabupaten Blitar Tahun 2019;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015, Tentang Pencegahan dan Penanggulangan
Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 2/D);
Peraturan Bupati Blitar Nomor 86 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blitar 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019;
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Maksud, prinsip dan tujuan sebagai petunjuk/ acuan penyelenggaraan program untuk mewujudkan SRA;
3. Penyelenggaraan SRA;
4. Hak dan Kewajiban SRA;
5. Pengawasan, evaluasi dan pembinaan;
6. Pembiayaan;
7. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2020
PERWALI Kota Cirebon No. 13 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, ATAU BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT DI KOTA CIREBON
PERWALI Kota Cirebon No. 16 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, ATAU BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT DI KOTA CIREBON
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, ATAU BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT DI KOTA CIREBON
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 9 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah di Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksaan pemberian Bantuan Operasional di Kabupaten Tabalong, khususnya yang bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabalong, perlu dibuatkan pedomannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong 06 Tahun 2009
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pedoman Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah di Kabupaten Tabalong
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2010.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA METRO
ABSTRAK:
meningkatkan kualitas penyediaan
pelayanan publik, serta pelayanan prima kepada masyarakat
perli mengatur pengelolaan perpustakaan di lingkungan
Pemerintah Kota Metro;
1.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah-Simpan
Karya Cetak dan Karya Rekam;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Dati I Way Kanan, Kabupaten Dati I] Lampung _
Timur dan Kotamadya Dati II Metro (Lembaran Negara.
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
3.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
4.Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038),
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234};
7.
Perwali ini mengatur mengenai PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA METRO
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
Revitalisasi - Sekolah Menengah Kejuruan - Peningkatan - Kualitas - Daya Saing - Sumber Daya Manusia Indonesia
2016
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 9, jdih.setkab.go.id : 7 hlm.
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia
ABSTRAK:
Dalam rangka penguatan sinergi antar pemangku kepentingan untuk merevitalisasi SMK guna meningkatkan kualitas dan daya saing SDM Indonesia, maka ditetapkan Inpres ini.
-
Inpres ini memberi instruksi kepada para menteri, Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi, dan para gubernur. Kepada pihak yang dimaksud tersebut, presiden menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk merevitalisasi SMK guna meningkatkan kualitas dan daya saing SDM Indonesia dan menyusun peta kebutuhan tenaga kerja bagi lulusan SMK sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dengan berpedoman pada peta jalan pengembangan SMK.
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 09 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
: a. Bahwa pendidikan merupakan suatu system yang terdiri dari
komponen peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan,
kurikulum, sarana prasarana, dana, lingkungan sosial, ekonomi,
budaya, politik, teknologi, dan pertisipasi masyarakat;
b. Bahwa system pendidikan dilaksanakan dalam rangka menjamin
pemerataan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan dan
peningkatan sumber daya manusia sehingga mampu
menghadapi tantangan globalisasi;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 304) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi
Konvensi ILO 138 mengenai Usia Minimum Untuk
Diperbolehkan Bekerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 56);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Ratifikasi
Konvensi ILO 182 Mengenai Pelarangan Dan Tindakan Segera
Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 30,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3941);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 109,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SistemPerencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru Dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4586);
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentuan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4864);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SistemPengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4890);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5105);
20. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2002
tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk
Pekerja Terpuruk untuk Anak;
21. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2002
tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan Eksploitasi
Seksual Komersial Anak;
22. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2002
tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan
(Trafficking) Perempuan dan Anak;
23. Peraturan Menteri Pendidkan Nasional Nomor 29 Tahun 2005
tentang Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah;
24. Peraturan Menteri Pendidkan Nasional Nomor 18 Tahun 2007
tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan;
25. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
26. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan
Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya
27. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010
tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah;
28. Keputusan Menteri Pendidikan Nasioanal Nomor 44/U/2002
tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 13 Tahun 2003
tentang Bebas Baca Tulis Al-Qur’an pada Sekolah Dasar (SD) /
Madrasah Ibtidaiyah (MI) (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor
13);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2005
tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan dan
Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan (Lembaran Daerah
Tahun 2005 Nomor 02);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 7 Tahun 2008
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (Lembaran
Daerah Tahun 2008 Nomor 07);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 9 Tahun 2008
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (Lembaran
Daerah Tahun 2008 Nomor 09);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 11 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Takalar (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 11);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 20 Tahun 2008
tentang Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Tahun 2008
Nomor 20).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT
BAB IV
SATUAN PENDIDIKAN
BAB V
PENDIDIKAN FORMAL DAN NON FORMAL
BAB VI
PENDIDIKAN KEAGAMAAN
BAB VII
PENDIDIKAN KHUSUS DAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS
BAB VIII
PENDIDIKAN BERBASIS KEUNGGULAN LOKAL
BAB IX
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
BAB X
KURIKULUM
BAB XI
PESERTA DIDIK
BAB XII
SARANA DAN PRASARANA
BAB XIII
EVALUASI
BAB XIV
AKREDITAS
BAB XV
PENGAWASAN
BAB XVI
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XVII
PENDANAAN PENDIDIKAN
BAB XVIII
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2011.
NOMOR : 09 TAHUN 2011
19
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat