Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Bahwa berkaitan dengan pembimaan dan pengendalian penataan Perangkat Daerah, hasil evaluasi dari Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada Bupati dijadikan bahan penataan Perangkat Daerah di Kabupaten. Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 061/0709/VI/2019 tanggal 18 Maret 2019 hal Rekomendasi Peningkatan Tipe Perangkat Daerah dan Surat Rekomendasi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 061/0126/VI/2019 tanggal 18 Januari 2019 hal Persetujuan Klasifikasi UKPBJ dan Pemetaan Kecamatan. Bahwa untuk melaksanakan Surat Rekomendasi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 061/0126/VI/2019 tanggal 18 Januari 2019 hal Persetujuan Klasifikasi UKPBJ dan Pemetaan Kecamatan dan Surat Rekomendasi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 061/0709/VI/2019 tanggal 18 Maret 2019 hal Rekomendasi Peningkatan Tipe Perangkat Daerah. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembetukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1845; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.99 Tahun 2018; Perda No. 9 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin diubah sebagai berikut : ketentuan Pasal 3 huruf d angka 22 diubah, ketentuan ayat (2) Pasal 4 ditambah dengan huruf o.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2019.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanganan Tuna Susila
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan masyarakat yang bermartabat, bermoral, berakhlak mulia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, perilaku tuna susila perlu dihentikan; bahwa dengan semakin berkembangnya kuantitas dan kualitas masalah sosial tuna susila di masyarakat, yang tidak sesuai dengan norma agama, norma hukum dan norma kehidupan masyarakat perlu penanganan secara terpadu; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Penanggulangan Tuna Susila sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan keadaan di Daerah sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanganan Tuna Susila;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kriteria Tuna Susila, Penanganan Tuna Susila, Satuan Tugas Penangan Tuna Susila, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Penanggulangan Tuna Susila (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2002 Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO. 02, TLD.2019/NO.201, LL SETDA KAB. MTB : 8 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4790) perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri 120 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lambang Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
Penjelasan 2 Hal; Lampiran 1 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat merupakan salah satu upaya pencapaian visi Kabupaten Bantul “Sehat, Cerdas dan Sejahtera”, sehingga perlu dilakukan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga secara sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan; bahwa sejalan dengan pertumbuhan penduduk serta fungsi Kabupaten Bantul sebagai daerah penyangga perkotaan Yogyakarta, permasalahan pengelolaan sampah pada saat ini harus menjadi prioritas utama dalam pembangunan daerah; bahwa Kabupaten Bantul ingin mewujudkan “Bantul Bersih Sampah Mulai Tahun 2019”, melalui pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah sudah tidak sesuai lagi dan harus ditetapkan Peraturan Daerah yang baru.
Dasar hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010.
Materi pokok : Pengelolaan sampah di Kabupaten Bantul sebelumnya diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penyesuaian yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2019.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.
Jumlah halaman : 29 HLM; Penjelasan : 12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PASANGKAYU TAHUN 2019 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU UTARA NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG LAMBANG DAERAH KABUPATEN MAMUJU UTARA
ABSTRAK:
bahwa lambang daerah merupakan identitas daerah sebagai sarana pemersatu dan wujud eksistensi suatu daerah yang menjadi panji kebesaran, simbol kultur masyarakat dan kekhasan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan juga sebagai manifestasi budaya yang berakar dari sejarah perjuangan suatu daerah dalam mewujudkan visi dan misi daerah serta cita-cita luhur bangsa
Dasar Hukum: Undang- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2017 tentang Perubahan Nama Kabupaten Mamuju Utara Menjadi Kabupaten Pasangkayu Di Provinsi Sulawesi Barat
Peraturan ini berisi tentang, mengubah beberapa ketentuan yaitu pasal 1 terkait ketentuan umum, dan pasal 2 tentang lambang daerah. Serta menghapus 2 pasal yaitu pasal 6 dan pasal 7
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 2 Tahun 2019
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Ogan Ilir No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Ilir
PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-DAERAH-NOMOR 12 TAHUN 2016-TENTANG-PEMBENTUKAN-DAN-SUSUNAN-PERANGKAT DAERAH-KABUPATEN OGAN ILIR
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Ilir
ABSTRAK:
Dalam upaya optimalisasi pelaksanaan tugas pada Inspektorat, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perikanan dan Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah perlu mengubah nomenklatur Perangkat Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Ilir.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 99 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur perubahan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 12 Tahun 2016 meliputi: Ketentuan Pasal 1 angka 7 diubah; Ketentuan Pasal 2 huruf c, dan huruf d angka 4, angka 16, angka 19 serta huruf e angka 4 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Ilir
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2018, perlu dilakukan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; b. bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2018.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 47 Prp Tahun 1960; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 15 tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 8 Tahun 2006; PERDA No. 6 Tahun 2017; PERDA No. 6 Tahun 2018.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2019
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO KABAR LUWU UTARA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/NO.1, TLD NO.365
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabar Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan radio sebagai media penyiaran di Daerah mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis, dalam memberikan keseimbangan informasi, pendidikan, kebudayaan, dan hiburan yang bersifat positif kepada masyarakat, sehingga mampu mendukung keberhasilan program pembangunan, kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Izin Penyelenggaraan Penyiaran, perlu mendirikan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio di Kabupaten Luwu Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabar Luwu Utara;
1. Pasal 18 ayat (16) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4486);
10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 18/PER/M.KOMINFO/03/2009 tentang Tata Cara dan Proses Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas;
PEMBENTUKAN, NAMA DAN KEDUDUKAN
SIFAT, FUNGSI, TUJUAN DAN KEGIATAN
KUALIFIKASI PENYIARAN
PENYELENGGARAAN PENYIARAN
RENCANA DASAR TEKNIK DAN PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT PENYIARAN
ORGANISASI
PERTANGGUNG JAWABAN
SUMBER PEMBIAYAAN
STATUS DAN PENGELOLAAN ASET
PELAPORAN DAN PENGAWASAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2019.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN SMART CITY
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan perlu adanya pelayanan sarana dan prasarana yang efisien dan efektif melalui
penyelenggaraan Smart City;
Untuk mewujudkan pelaksanaan Smart City yang terarah, terpadu, sistematis dan tepat sasaran, perlu adanya pedoman penyelenggaraan pembangunan Smart City di Kota Jambi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU no. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 82 Tahun 2012; Perpres No. 81 Tahun 2010; Perpres No. 96 Tahun 2014; Perpres No. 95 Tahun 2018; Perda No. 14 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Smart City, meliputi: Maksud dan Tujuan; Konsep dan Prinsip Penyelenggaraan Smart City; Pola Kepemimpinan, Organisasi dan Tata Cara Penyelenggaraan Smart City; Sasaran dan Program Prioritas Penyelenggaraan Smart City; Sumber Daya Manusia, Infrastrukturtik dan Perangkat Lunak; Keamanan Data dan Informasi; Hak dan Kewajiban; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Penyelenggaraan Smart City; Pembiayaan; Penghargaan dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan dan uraian tugas Dewan Smart City; susunan dan uraian tugas Tim Pelaksana Smart City, ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Masterplan Smart City; OPD dan pihak yang mendukung peyelenggaraan Smart City; pembangunan, pengembangan dan pengelolaanperangkat lunak; keamanan data dan informasi dalam penyelenggaran aplikasi atau sistem informasi bagi Smart City; tata cara pemberian penghargaan; tata cara pelaksanaan sanksi administratif, diatur dengan Peraturan Walikota
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah telah dibentuk Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Papu Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dalam rangka efisiensi dan efektifitas optimalisasi pelayanan tugas dan fungsi pelayanan Perangkat Daerah serta berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu penataan kembali perangkat daerah sesuai kebutuhan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 yakni ketentuan Pasal 8 angka 3 dan angka 4 dihapus..
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat