Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 yakni ketentuan Pasal 8 angka 3 dan angka 4 dihapus..
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat